Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Kata Serikat Buruh Batam Sikapi Rencana Pembatasan Tempat Berdemo
Oleh : Ahmad Rohmadi
Jum'at | 19-02-2016 | 13:23 WIB
demo-buruh-graha-kepri.jpg Honda-Batam
Ilustrasi demo buruh di Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Rencana Pemerintah yang akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang unjuk rasa yang hanya boleh digelar di tiga tempat yaitu kantor gubernur, kantor wali kota / bupati dan kantor DPRD dinilai kurang tepat di mata serikat buruh Batam.

Sekretaris Konsulat Cabang (KC) Faderasi Serikat Pekerja Metal Indonesi (FSPMI) Kota Batam, Suprapto menyampaikan bahwa sangat tidak setuju dengan rencana tersebut, yang dinilai membatasi pennyampaian aspirasi di tempat umum.

"Kita tetap mengacu pada UU nomor 9 tahun 1999 mengenai penyampaian pendapat di  muka umum. Kalau demo hanya boleh di tiga tempat, terus masalahnya ada di instansi lain apakah kita akan tetap demo Wali Kota," kata Suprapto melalui sambungan telepon, Jumat (19/2/2016).

Karena itu, Panglima Garda Metal mengatakan sangat tidak setuju jika peraturan tersebut diterapkan di Batam, pasalnya penyampaian pendapat di muka umum sudah dilindungi UU dan kemudian permasalahan yang ada tidak hanya di tiga tempat tersebut.

Sedangkan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam, Syaiful Badri, mengatakan pemerintah seharusnya tidak mencari cara untuk membatasi buruh berunjuk rasa.

"Tapi yang harus dicari solusi akarnya adalah kenapa buruh ini bisa demo? Ini yang harus diselesaikan dahulu," kata Syaiful.

Kendati demikian ia mempersilahkan jika pemerintah ingin membuat pergub tersebut, namun dengan cacatan tidak menyalahi aturan di atasnya yakni UU dan tujuannya tidak untuk membungkam buruh.

Sebelumnya, unjuk rasa yang sering kali dilakukan oleh buruh di Batam ternyata menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Pusat. Untuk menjaga iklim investasi pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur terkait demonstrasi.


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan bahwa kedatangannya ke Batam bersama Kepala Polri Jenderal Pol. Badrodin Haiti salah satunya adalah membahas tentang demonstrasi.

"Demo memang hak asasi setiap orang, tapi harus dilakukan dengan peraturan karena negara kita punya aturan," kata Luhut di Gedung Graha Kepri, Kamis (18/2/2016).

Dalam Pergub tersebut nantinya tempat unjuk rasa hanya akan boleh dilakukan di tiga tempat yaitu, kantor gubernur, kantor wali kota / bupati  dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kemudian waktunya juga dibatasi dari mulai pukul 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB.

Editor: Dodo