Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajati Kepri Blender Ekstasi di Karimun
Oleh : Audi
Selasa | 21-12-2010 | 19:03 WIB

Karimun, batamtoday - Kajati Kepri Joni Ginting SH dan Kajari Karimun Demu Sitepu SH bersama unsur Muspida Karimun melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang-barang haram yang dilakukan di halaman rumah dinas Bupati Karimun, Selasa (21/12) itu selain unsur Musipda Karimun, sejumlah pelajar juga turut diundang untuk menyaksikan.

Barang bukti yang dimusnahkan, antara lain berupa 10.195 butir pil ekstasi, shabu-shabu 2 kg dan 36 paket, ganja kering 89 paket, 3 linting, 17 garis dan 1 juga ada paketan 1 kg. Selain itu, 7 butir pil happy five juga turut dimusnahkan.

Untuk barang butki ektasi dimusnahkan dengan cara dibelender. Kajati Kepri Joni Ginting dan Ketua BNK Karimun yang juga Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq, turut menyemplungkan butir-butir ekstasi ke dalam blender untuk memusnhakanya.

Sementara untuk barang bukti shabu-shabu diceburkan ke air panas yang sudah mendidih dan ganja di bakar di dalam tong.


Kajati Kepri Joni Ginting menghimbau kepada para pelajar dan kalangan generasi muda agar jangan sekali-kali mencoba narkotika, apapun jenisnya, karen ahal itu sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan.

"Jangan sekali-kali mencoba, bahaya, belum lagi kalau sampai tertangkap, hukumanya berat," pesan Joni kepada wakil pelajar yang turut menyaksikan prosesi pemusnahaan barang-barang haram itu.

Tentang diundangnya para pelajar dalam pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, Joni mengatakan, agar mereka melihat sendiri dan mendapat pengalaman pribadi. Sehingga nantinya mereka yang menjelaskan kepada rekan-rekanya.

"Kalau mereka menyaksikan sendiri, kan nanti mereka bisa menjelaskan kepada rekan-rekan mereka," ujar Jaksa Satu di wilayah Kepri ini.