Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Panwaslu Anambas Minta Bawaslu Kepri Audit Anggaran
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 18-02-2016 | 09:50 WIB

BATAMTODAY.COM, Anambas - Panwaslu Anambas meminta Bawaslu Provinsi Kepri agar mengaudit anggaran Pilkada yang diadakan akhir tahun 2015 kemarin. Pasalnya banyak terdapat kejanggalan tentang pengelolaan dana anggaran Panwaslu.

Menurut sumber BATAMTODAY.COM, Komisioner Panwaslu sudah mengoordinasi agar datang ke Bawaslu dan sudah mengirimkan surat resmi ke Bawaslu agar mengaudit Panwaslu Anambas.

"Tanggapan Bawaslu cukup baik, dan kami sudah meminta agar segera ditindaklanjuti. Bawaslu akan segera memanggil Sekretaris dan Bendahara Panwaslu Anambas. Kita juga dapat informasi bahwa keterangan SPJ belum juga diserahkan," kata salah satu sumber,yang tidak ingin namanya terlibat dimedia ini Rabu (17/2/2016).

Dalam pertemuan tersebut komisioner Panwaslu menceritakan kebenaran permasalahan yang terjadi di Panwaslu Anambas, pihak Bawaslu terkejut mendengar cerita itu. "Salah satu Komisioner yang bercerita ke Bawaslu untuk merasakan semua keluhan terkait peranan Maro (Bendahara Panwaslu) yang tidak masuk kantor sebulan lebih,"ungkap sumber tersebut.

Surat Panwaslu Anambas sudah diserahkan oleh Ketua Panwaslu Anambas ke Bawaslu dan langsung diterima Sekretaris Kepala Sekretariat Bawaslu. " Yang menerima orang Bawaslu dan berjanji untuk menindaklanjuti," jelasnya.

Sumber itu juga menceritakan lebih dalam, bendahara sebagai pemegang kas kurang menjalankan fungsinya. SPJ dari Alwi Rasyid belum ada yang sampai ke Bawaslu Provinsi. Seharusnya tiap bulan harus melapor.

"Terakhir pencairan di awal bulan Januari, mereka mencairkan Rp500 juta dari APBN dan dibawa ke Batam oleh Sekretaris dan Bendahara," jelasnya.

Sumber juga menambahkan, seharusnya sistem pengeluaran uang kas harus terdaftar di BKU (Buku Kas Umum). Di sana, disinkronkan dengan pencatatan pembayaran kegiatan di BKU tanggal pembayaran dengan pencairan. Karena uang kas yang berbentuk cash, tidak boleh lebih dari Rp5 juta. Lebih dari itu, dianggap berpotensi jadi temuan. Ini sesuai undang-undang perbendaharaan negara.

Ketika dikonfirmasi Ketua Panwaslu Anambas Liber Simare-Mare, membenarkan, pihaknya memang mendatangi Panwaslu. Dia tidak berkomentar banyak."Nantilah kalau saya pulang, kita akan gelar konfrensi pers ketika di Anambas, untuk saat ini masih belum bisa."tutupnya.

Salah satu Staf PTT Panwaslu juga membenarkan,kalau Sekretaris dan bendahara tidak masuk kantor sebulan lebih. "Memang sudah lama Sekretaris dan Bendara tidak masuk, kami datang hanya duduk-duduk saja di Panwaslu," jelasnya.

Editor: Dardani