Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Batam Minta Dispenda Tagih Piutang Pajak
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 17-02-2016 | 16:37 WIB
UPS-Baru.jpg Honda-Batam
Ketua Pansus Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Batam tahun anggaran 2015, Udin P Sihaloho.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menekankan agar Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam menagih piutang pajak yang belum tertagih pada tahun anggaran 2015.

Ketua Pansus Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Batam tahun anggaran 2015, Udin P Sihaloho mengatakan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya ada beberapa piutang yang belum tertagih.

"Seperti piutang pajak reklame, pajak hotel berbintang dan pajak hiburan," kata Udin, Rabu (17/2/2016).

Udin menjelaskan bahwa seperti pajak reklame billboard dan sejenisnya baru tertagih Rp 16,026 juta dari target pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) sebesar Rp 123,186 juta atay realisasi anggaran hanya 13,01 persen.

Kemudian, piutang pajak hiburan diskotik, pub, cafe, lounge, KTV, dan sejenisnya tertagih sebesar Rp 124,545 juta  dari target APBD-P sebesar Rp337,199 juta atau realisasi sebesar 36,94 persen. Selanjutnya yaitu pajak hotel berbintang, dari target APBD-P sebesar Rp 1,383 miliar, realisasi sebesar Rp 756,369 juta atau sebesar 54,66 persen.

"Karena itu kami menekankan agar Dispenda ini bisa menagih piutang-piutang tersebut," katanya

Menurutnya beberapa faktor penyebab adanya piutang pajak tersebut adalah karena ada beberapa pengusaha yang membandel tidak mau membayar sehingga sampai tanggal 31 Desember 2015 belum tertagih.

"Maka itu, kita juga meminta Dispenda harus menindak tegas jika diketahui secara kesengajaan pengusaha tersebut membandel untuk bayar," kata anggota Fraksi Anggota PDI Perjuangan tersebut.

Editor: Dodo