Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Kawanan Curanmor Dibekuk Polsek Bengkong
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 17-02-2016 | 13:22 WIB
curanmor-bengkong1234.jpg Honda-Batam
Kapolsek Bengkong AKP Syamsurizal menunjukkan barang bukti yang diamankan dari dua kawanan curanmor berinisial I dan D. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pergerakan kepolisian untuk menekan angka pencurian kendaraan motor (curanmor) terus dilakukan. Kali ini, Polsek Bengkong berhasil mengamankan dua kawanan pelaku curanmor dan mengamankan barang bukti lima unit sepeda motor.

Kapolsek Bengkong, AKP Syamsurizal, saat ekspose mengatakan, kedua pelaku berinisial I (24) dan D (25), ditangkap di lokasi berbeda namun pada hari yang sama, Kamis (11/2/2016). Namun, pihaknya saat ini masih mengejar satu rekan pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dijelaskan Kapolsek, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap gerak gerik I, yang sering gonta ganti sepeda motor. Mendapat laporan tersebut, Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan.

"Begitu kita lakukan pengecekan, memang ditemukan bebeberapa unit motor dan tidak dilengkapi dokumen di tempat kediaman I," ujar Rizal, Rabu (17/2/2016).

I ditangkap di sekitar Simpang Rujak, tengah mengasah kunci T untuk beraksi selanjutnya. "Saat dibekuk, ia tidak melakukan perlawanan, dan tengah mengasah kunci T," terang Rizal.

Hasik pengembangan dari I, kemudian juga dibekuk D, di kawasan Kampung Harapan, Bengkong. "Mereka ditangkap di hari yang sama. D ditangkap di Kampung Harapan Bengkong setelah pengembangan dari I," lanjutnya.

Dari tangan kedua pelaku, diamankan lima unit sepeda motor jenis matic serta kunci T, yang digunakan untuk mencuri sepeda motor.

Dari pengakuan pelaku, mereka beraksi selalu berdua, dengan mengitari Batam mencari sasaran. "Kadang I main dengan D, atau I main dengan DPO, atau sebaliknya," tambahnya.

Selain itu, para pelaku mengaku masing-masing sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. "Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Dodo