Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Anambas Terima Tiga Laporan Pencurian, Satu Pelaku Diringkus
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 17-02-2016 | 09:50 WIB
polsek_anambas.jpg Honda-Batam
Kanit Reskrim Ipda Thetio Nardiyanto. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Selama Januari hingga pertenggahan Februari 2016, Polsek Siantan telah menerima tiga laporan kriminal pencurian.Dari ketiga laporan tersebut, Polsek Siantan berhasil menangkap satu pelaku pencurian beberapa waktu lalu, dan saat ini telah ditahan diruang jeruji Mapolsek Siantan.

Kanit Reskrim Ipda Thetio Nardiyanto mengatakan, sejak bulan Januari 2016 hingga pertengahan Februari 2016 ini, pihaknya telah menerima tiga laporan kriminal kasus pencurian.

Saat ditemui BATAMTODAY.COM di Pospol KPPP Pelabuhan Tarempa, Selasa (16/2/2016), Thetio menjelaskan kronologis pencurian yang dilakukan pelaku saat di mess BPS lantai dua.

"Awalnya mereka terus berkeliling untuk mengintai tempat yang cocok untuk melakukan aksi. Pelaku H dan N melihat BPS selalu terbuka. Di situlah mereka langsung beraksi. Mereka memang lincah dan cerdik, H berada di bawah untuk memeriksa keadaan sambil menunggu barang yang diambil N," papar Thetio. 

Ditambahkannya, N bertugas memanjat melalui tiang ke lantai dua. Mlihat kamar yang sedang kosong, N mengambil barang-barang berharga yang tertinggal di kamar tersebut. Ia langsung memasukkan ke dalam tas dan langsung melempar tas tersebut kepada H.

Setelah korban mengetahui barang berharga mereka tidak ada lagi, mereka langsung membuat surat laporan kehilangan kepada Polsek Siantan. Kejadian tersebut terjadi 22 Januari 206 lalu.

Mendapat laporan tersebut Polsek Siantan menyidik lokasi BPS dan mereka melihat ada cctv tetangga. Dari rekaman tersebut terlihat lah wajah-wajah pelaku itu.

Polsek Siantan berhasil menangkap salah satu pelaku tersebut 23 Januari 2016 lalu di Kampung Baru Kecamatan Siantan Tarempa.

Menurut pengakuan pelaku mereka berhasil mendapatkan tiga unit handphone, tiga buah dompet, dua unit jam tangan serta uang berjumlah Rp1 juta di dalam amplop. H juga mengaku setelah mereka mendapat kan barang itu, mereka pergi ke kuburan Cina untuk berbagi hasil. Namun handphone yang mereka dapatkan, disimpan di bawah batu besar di dekat kuburan itu.

Saat Polsek mengetahui kabar tiga unit handphone tersebut, mereka langsung pergi ke kuburan Cina itu untuk memastikan keberadaan handphone tersebut.

"Ya, handphone itu masih tersembunyi di bawah batu dan terbungkus plastik. Barang itu langsung kami bawa untuk barang bukti" kata Thetio.

Menurut pengakuan pelaku, ia bukan kali pertama melakukan aksinya. Ia sudah melakukan aksinya empat kali di tempat berbeda. Tetapi para korban tak ada yang melapor kepihak Polsek.

"Ini bukan pertama kalinya, ia sudah 4 kali melakukan aksinya. Ia pernah mengambil GPS dan Kipas Angin langsung dijualnya pada nelayan ladan," jelas Thetio.

Atas perbuatanya ini, H dijerat pasal 363 dan pasal 55 dan hukuman penjara 7 tahun.

Editor: Dardani