Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Menyewa Tempat, PKL Puan Maimun Tak Diizinkan Berjualan
Oleh : Nursali
Senin | 15-02-2016 | 14:25 WIB
larangan-pkl-karimun.jpg Honda-Batam
Papan larangan berjualan dipasang di akses masuk Pasar Puan Maimun, Karimun. (Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Puan Maimun, Kelurahan Sei Lakam Barat tak terima dengan sikap pengelola pasar tradisional tersebut yang menggusur hampir sebagian besar pedagang, lantaran dianggap mengganggu akses jalan di pasar ini.

Meskipun mereka telah membayar sewa tempat sebesar Rp 390 ribu per bulan untuk tiap meja, namun sewa menyewa tempat dagangan sayur mayur dan buah-buahan tak membuat pengelola pasar mengizinkan para pedagang berjualan di lokasi tersebut.

"Barang-barang kami semuanya diangkati, kami tak diizinkan untuk jualan lagi, padahal kami sewa tempat ini," kata Merry Sitepu, salah seorang pedagang kepada BATAMTODAY.COM di Pasar Puan Maimun, Karimun, Senin (15/2/2016).

Tak cukup sampai di situ, beberapa pedagang lainnya seperti, Gunawan dan Rizal pun mendapat tindakan diskriminatif oleh pengurus pasar tersebut.

"Yang lain kenapa dibolehkan? Kami ini pedagang kecil kenapa digusur, kalau mau digusur, gusur semua," timpal Gunawan.

Menanggapi hal ini, Kepala Unit Pasar Perusahaan Daerah (Perusda) Karimun, M. Soleh mengatakan penggusuran ini dilakukan untuk menertibkan pedagang-pedagang kaki lima yang menjajakan barang dagangannya di luar batas yang ditentukan.

"Penertiban ini untuk pedagang yang meletakkan barang dagangannya sampai ke jalan, sehingga mengganggu akses jalan masyarakat yang belanja," kata Soleh kepada pewarta.

Ia mengatakan para pedagang tersebut juga dikenakan retribusi Rp 4 ribu per hari sebagai bentuk sewa tempat di pasar tersebut.

Editor: Dodo