Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepergok Mencuri di Warung, Andri Ditangkap Polisi Bintan
Oleh : Harjo
Rabu | 10-02-2016 | 19:48 WIB
20160210_155149.jpg Honda-Batam
Tersangka kasus pencurian saat berada di Mapolsek Bintan Utara (Foto : Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Andri Pakpahan (19) warga Seikecil, Desa Sebongpereh, Kecamatan Teluksebong Bintan ditangkap Satreskrim Polsek Bintan Utara karena melakukan pencurian di warung Sembako Sudiro, tidak jauh dari tempat tinggalnya, Selasa (9/2/2016) dini hari.

"Tersangka sudah sempat masuk ke dalam warung, namun saat hendak mengambil sejumlah barang, pemilik warung memergokinya. Karena diteriaki maling, tersangka saat itu langsung kabur. Karena saat itu tidak berhasil ditangkap oleh warga saat kejadian, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ungkap Komisaris Polisi Razaliudin Kapolsek Bintan Utara kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (10/2/2016). 

Razaliudin menyampaikan, identitas tersangka berhasil terungkap karena saat diteriaki maling, Hand Phone (HP) miliknya tertinggal di warung. Sedangkan di dalam HP tersebut terdapat photo tersangka.

"Tersangka berhasil ditangkap di Lagoi Bay di Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL) Bintan atau di tempat tersangka bekerja. Siang hari, setelah kejadian rencana pencurian," terangnya.

Andri kepada BATAMTODAY.COM dihadapan penyidik mengakui kalau niatnya memang untuk melakukan pencurian dan sebelumnya memang sudah mengetahui isi yang ada di dalam warung tersebut.

"Saya masuk dalam warung melalui belakang warung dengan cara membuka atap asbes. Namun saat hendak mengambil barang, pemilik toko mengetahuinya. Karena pemilik warung berteriak maling, maka kabur," ujarnya.

Andri yang sudah berdomisili di Bintan sekitar dua tahun ini,  mengakui kalau sebelumnya juga pernah melakukan pencurian di sekitar Teluksebong, tetapi diselesaikan secara kekeluargaan.

"Sebelumnya pernah mencuri di Teluksebong tapi sudah damai. Tetapi kalau saat di kampung di Medan, memang saya sering mencuri, sebelum merantau ke Bintan," ujarnya.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara serta dijerat dengan pasal 363 juntho pasal 54 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : udin