Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polemik Sertifikat Lahan di Desa Linau Dibawa ke Forum DPRD Lingga
Oleh : Nur Jali
Rabu | 10-02-2016 | 12:46 WIB
sertifikat_tanah.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Panitia Khusus pengembalian lahan sertifikat Desa Linau DPRD Kabupaten Lingga menggelar dengar pendapat dengan masyarakat Linau untuk mengetahui lebih detail persoalan masyarakat di desa tersebut yang selama ini belum terselesaikan, Selasa (9/2/2016) di Gedung DPRD Lingga.

Ketua Pansus, Riono mengatakan hearing dengan masyarakat Linau ini untuk mendengarkan langsung persoalan yang dihadapi dan mendengarkan penjelasan dari beberapa tokoh masyarakat Linau yang hadir. Selain itu, pansus DPRD ini juga terus mengumpulkan data-data pendukung lainnya untuk mengidentifikasi permasalahan lahan yang menjadi polemik di masyarakat Linau ini.

"Hearing dalam rangka Pansus mengidentifikasi persoalannnya, dalam waktu dekat kita juga akan menggelar hearing dengan Dinsosnakertrans, mengenai proses transmigrasi masyarakat di Linau," terangnya.

Ada 300 sertifikat lahan milik warga Linau yang saat ini masih dikuasai pihak kedua akan ditelusuri oleh Pansus. Pansus juga akan mencari dan mengeliminir kenapa sertifikat tersebut sampai ketangan pihak pengusaha, sebelum dikembalikan ke masyarakat.

“Pansus berkesimpulan akan meminta sertifikat lahan tersebut dikembalikan kepada yang berhak. Pansus juga minta waktu untuk menyelesaikan benang kusut ini sampai clear,” imbuhnya.

Sementara itu, mantan Kepala Desa Linau, Ahmad Zein, menyampaikan, pengeluaran sertifikat yang diketahuinya saat itu, sebanyak 600 sertifikat untuk masyarakat, dan sebanyak 300 sertifikat yang diserahkan ke masyarakat. Sementara sebanyak 300 sertifikat lagi diambil pengusaha yang bernama Bambang dari PT Sumber Sejahtera Logistik.

“Kala itu saya masih menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) III Linau, Desa Limbung. Masalahnya 300 sertifikat itu ada perjanjian antara Ketua Koperasi, yakni, Koperasi Unit Usaha Bersama yang ketuanya Yufik Safita,” ungkap pria yang juga akrab disapa Pak Tom ini.

Berkas perjanjian sertifikat tersebut, antara masyarakat dengan koperasi dan perusahaan yang masuk memang ada, dan dalam perjanjian tersebut dibunyikan, jika pihak perusahaan tidak melakukan produksi, maka pihak perusahaan dicabut izinnya.

Sementara untuk sertifikat yang 300 tersebut, hingga saat ini masih berada pada pengusaha, sehingga untuk pengembalian sertifikat tersebut, Bambang (pemilik perusahaan) meminta dana Rp 4 Miliar. 

“Kami, tidak mengetahui pasti atas dasar apa, kalau untuk pengembalian sertifikat tersebut, Pemkab harus bayar dulu uangnya,” paparnya.

Selain masyarakat adapun anggota Pansus yang hadir saat hearing adalah Riono, Neko Wessa Pawelloy, Seni, Abdul Gani Atan Leman. serta Ahmad Nashiruddin.

Editor: Dodo