Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim 11 Kadin Datangi Panja FTZ Batam Beri Masukan
Oleh : Irawan
Kamis | 04-02-2016 | 18:58 WIB
tim-11-kadin1.jpg Honda-Batam
Ketua bidang hukum Kadin Batam Niko Nixon, Dewan Pakar Kadin Batam Ampuan Situmeng, Ketua Panja FTZ Batam Farid Alfauzi bersalaman dengan Ketua Kadin Batam Jadi Rajaguguk, Wakil Ketua Kadin Batam James Simaremare.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Tim 11 Kadin Batam mendatangi Panitia Kerja (Panja) FTZ Batam Komisi VI DPR guna memberikan masukan mengenai perubahan status free trade zone (FTZ) Batam menjadi kawasan ekononomi khusus (KEK) Batam.

Tim 11 Kadin juga memberikan masukan terkait dualisme kewenangan perijinan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

"Jadi, sesuai surat kita ke Presiden dan ditembuskan ke Panja FTZ Batam, isi surat supaya Panja mempertimbangkan masukan dari kita," kata Ampuan Situmeang, Dewan Pakar Kadin Batam, di Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Ampuan yang mendatangi Panja FTZ Batam bersama Ketua Kadin Batam Jadi Rajaguguk, Wakil Ketua James Simaremare dan Ketua Bidang Hukum Niko Nixon Situmorang, mengatakan, Panja akan menjadwalkan RDP dengan Kadin Batam pekan depan.

"Kita diterima Ketua Panja FTZ Pak Farid (Farid Alfauzi). Kita akan dijadwalkan RDP pekan depan. Pada prinsipnya mereka menerima masukan kita," katanya. Baca: Komisi VI DPR Tunjuk Farid Alfauzi sebagai Ketua Panja FTZ Batam

Dalam diskusi informal dengan Ketua Panja FTZ Batam Farid Alfauzi yang juga Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi Partai Hanura, kata Ampuan, Kadin Batam menganjurkan agar Panja FTZ Batam tetap merekomendasikan FTZ daripada KEK.

"Kalau FTZ apa dan KEK itu apa sudah kita jelaskan, termasuk juga masalah substansi persoalan itu harmonisasi hubungan tata ruang dan lahan," katanya.

Ampuan berpendapat, masalah dualisme di Batam hanya bisa diselesaikan dengan perubahan UU, namun memerlukan waktu yang lama untuk menyelesaikan. Baca: Terkait Status Batam, Kadin Beri Masukan ke Presiden Jokowi

"Sekarang yang perlu dipertimbangkan adalah kebijakan bagaimana investor ingin iklim investasi yang kondusif dan kepastian hukum, yang masih overlapping," katanya.

Sementara kebijakan pengubahan FTZ menjadi KEK, lanjut Ampuan, belum dijelaskan secara detil oleh pemerintah apakah KEK-nya menyeluruh atau enclave. Termasuk soal badan pengelolanya yang berwenang.

"Di dalam UU KEK, badan pengelolanya bukan pemerintah kota, ada badan dan di atasnya lagi ada dewan. Itu berarti seperti FTZ sekarang," katanya.

Ampuan menegaskan, Kadin Batam mengusulkan adanya restrukturisasi atau revitalisai Dewan Kawasan yang keberadaannya selama ini tidak ada guna dan manfaatnya sama sekali.

"Saya tidak mengatakan Dewan Kawasan dibubarkan saja, tapi Panja FTZ perlu mendengar masukan dari seluruh stakeholder untuk mencari solusi alternatif, bukan malah memperkeruh suasana," katanya.

Setelah melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo dan menemui Panja FTZ Batam, rencana Jumat (5/2/2016) besok, akan mendatangi Kementerian Perekononomian dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Editor: Surya