Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Ganti Wali Kota, Masalah Asuransi BAJ Harus Tetap Diselesaikan
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 04-02-2016 | 16:30 WIB
Nuryanto-Ketua-DPRD-Batam.jpg Honda-Batam
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto.

BATAMTODAY.COM, Batam - Permasalahan asurasi Bumi Asih Jaya (BAJ) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam masih berlanjut dan belum ada tanda-tanda akan diterima oleh para abdi negara itu.

Pemko Batam, juga terlihat lepas tangan dengan persoalan tersebut. Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan yang tinggal satu bulan lagi menjabat juga tidak memberikan kepastian apapun terkait persoalan tersebut.

Menanggapi hal itu, ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan bahwa persoalan BAJ ini merupakan permasalahan yang harus diselesaikan oleh lembaga bukan individu.

"Jadi siapapun wali kotanya, ya harus diselesaikan permasalahan BAJ ini," kata Nuryanto, Kamis (4/1/2016).

Karena itu, menurutnya, Pemko Batam tetap punya kewajiban untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut kendati Wali Kota Batam akan digantikan oleh Wali Kota Batam terpilih Rudi.

Rudi ia katakan juga tidak bisa terlepas dari bagian Pemko Batam masa kepemimpinan Ahmad Dahlan periode kedua tersebut, pasalnya ia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam 2011-2016.

"Tentu ini menjadi kewajiban Pemko Batam untuk bertanggung jawab. Apalagi menyangkut hak masyarakat," katanya.

Perlu untuk dingat, bahwa pada pertengahan Juni 2013 lalu, PT BAJ dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta alias pailit. Melihat itu  Pemko Batam mengajukan gugatan ke PN Batam pada 11 Juli 2013 lalu. Pemko Batam menilai BAJ wan-prestasi berlandaskan pada surat perjanjian.

Dalam surat perjanjian di pasal 18 ayat 2, tertulis walaupun sudah dihentikan tetapi para pihak wajib memenuhi hak dan kewajiban masing-masing yang belum di selesaikan. Baca: PN Batam Belum Terima Berkas dan Salinan Putusan Kasasi Asuransi PNS Batam

Dalam gugatannya Pemko Batam, menggugat BAJ tidak hanya wajib membayarkan THT para PNS, tetapi juga kerugian lain, gugatan tidak hanya materil Rp115 miliar tapi juga imaterilnya sebesar Rp3 miliar.

Sehingga total yang harus dibayarkan Rp118 miliar. Namun dalam putusan MA PT BAJ hanya diminta membayarkan premi Rp70 miliar kepada para pegawai Pemko Batam tersebut.

Editor: Dodo