Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik BC Diberi Waktu 30 Hari Ungkap Barang Ilegal Tak Bertuan
Oleh : Nur Jali
Selasa | 02-02-2016 | 17:35 WIB
bc.jpg Honda-Batam
Penyidik BC diberi waktu 30 hari ungkap barang ilegal tak bertuan (Foto : Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kakanwil DJBC) Khusus Kepri, Parjiya, mengatakan, barang yang melanggar aturan kepabeanan yang diserahkan ke KPP Bea cukai tanpa mengetahui siapa pemiliknya, merupakan tanggung-jawab dari penyidik yang melakukan penangkapan tersebut.

"Kita sering mendapati kejadian tersebut, barang ilegal tanpa pemilik itu tetap kita proses, dan kita memberikan waktu 30 hari kepada penyidik untuk melengkapi berkasnya dan menentukan siapa pemiliknya. Jika dalam waktu itu tidak ditemukan pemiliknya, barang akan kita sita untuk dimusnahkan atau dilelang sesuai aturan yang berlaku," kata Kakanwil DJBC khusus Kepri, Parjiya, Selasa (2/2/2016).

Seperti yang terjadi di beberapa wilayah di Kepri, yang sering mengamankan barang-barang ilegal. Namun saat diamankan barang tersebut, tidak diketahui siapa pemiliknya. Sehingga barang-barang ilegal tersebut, sering diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai untuk ditindak-lanjuti, karena merupakan kewenangannya.

"Sesuai UU Kepabeanan, barang ilegal yang diamankan merupakaan barang yang dikuasai negara, dan negara boleh melakukan beberapa tindakan. Diantaranya memusnahkan, melelang atau disita untuk keperluan lainnya," jelasnya.

Penyebab yang paling utama kendala pengawasan di Kepri, menurut Kanwil DJBC Kepri, karena lemahnya koordinasi pengamanan dengan negara tetangga. Bahkan tidak jarang, para penyelundup di wilayah Kepri untuk masuk ke Singapura dan Malaysia, mendapat kemudahan dari negara tetangga.

"Kita pernah mengejar penyelundup hingga ke perbatasan, tapi saat masuk ke wilayah mereka, penyelundup tersebut seperti dilindungi dan justru kita yang diminta balik kanan karena memasuki kawasan mereka," ungkapnya

Editor: Udin