Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak Dibawah Umur, Honorer Bintan Ini Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 02-02-2016 | 17:22 WIB
IMG_20160202_162342.jpg Honda-Batam
Setelah puas cabuli anak dibawah umur, honorer Bintan ini harus puas dipenjara 5 tahun (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ferdi Holly Tantri (31) Honorer di Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, pelaku pencabulan kepada korban Melati  (16) yang masih dibawah umur  divonis 5 Tahun penjara oleh Majelis hakim. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dame Parulian Pandiangan SH berserta anggotanya Guntur Kurniawan SH dan Iriaty Khairul Ummah SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa(2/2/2016).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubahan dengan sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pertama pasal ‎81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak.

"Atas perbuatan terdakwa kami Majelis Hakim menghukum terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara dengan perintah tetap ditahan," ujar Dame

Atas putusan ini, terdakwa Muhammad Ferdy Holi Tantri bersama Penasehat Hukumnya (PH) Iwa Susanti SH menerima, begitu juga JPU Rabuli Sanjaya SH. Meskipun putusan itu lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Sebelumnya, terdakwa melakukan aksi bejatnya terhadap korban Bunga di dalam toilet ‎Kantor Camat Bintan Timur, di jalan Duyung Kampung Tanah Merah Tanah Merah, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kabupaten Bintan, Sabtu (29/8/2015) lalu sekitar pukul 16.30 WIB, .

Terdakwa melakukan aksi bejatnya terhadap korban Bunga, berawal saat terdakwa janjian dengan korban untuk bertemu melalui via sms untuk ketemuan di kantor Camat Bintan Timur. Tidak lama korban Bunga sampai kekantor Camat, terdakwa menyuruh korban Bunga masuk kedalam toilet kantor Camat.


Editor : Udin