Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Agar Terima Tapera, Pengusaha akan Diberikan Insentif atau Reward
Oleh : Surya
Selasa | 02-02-2016 | 15:47 WIB
Misbakhun.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Pansus RUU Tapera Muhammad Misbakhun

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mengatakan, para pengusaha tidak perlu kwatir bebannya bakal meningkat, jika RUU tersebut disahkan menjadi UU.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pansus RUU Tapera Muhammad Misbakhun menanggapi penolakan Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Asosiasi-asosiasi Bisnis pengesahan RUU Tapera.

"Ini bisa disiasati misalnya dengan pemberian insentif bagi pengusaha yang memberikan manfaat itu kepada pekerjanya dengan mengikutkan ke program Tapera," ujar Misbakhun dalam diskusi di Mercantile, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Insentif yang diberikan, kata dia bisa berupa keringanan pajak atau pun pemberian rekomendasi agar dimudahkan memperoleh pinjaman perbankan.

"Misalnya, iuran yang harus ditanggung pengusaha bisa dianggap sebagai beban usaha yang mengurangi laba bersih perusahaan. Sehingga menurunkan porsi pajak yang harus ia bayarkan," katanya.

Bisa juga menggunakan skema lain seperti reward (penghargaan) atau poin khusus perusahaan yang mengikutkan pekerjanya dalam Tapera.

"Atau membuat sistem poin khusus bagi perusahaan yang mengikutkan pesertanya dalam program Tapera. Poin ini, nantinya bisa dijadikan salah satu pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman. Jadi perusahaan lebih mudah memperoleh pinjaman perbankan," katanya.

Insentif itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang menjadi aturan tururnan RUU Tapera ini sehingga pengusaha juga memperoleh kepastian hukum. 

Seperti diketahui, pengusaha Indonesia yang tergabung di dalam KADIN dan Apindo menegaskan penolakan terhadap RUU Tapera. Penolakan tersebut terutama menyangkut soal beban tambahan yang harus ditanggung pengusaha dengan adanya iuran untuk Tapera ini.

Selain itu, pengusaha juga keberatan dengan tambahan beban yang harus ditanggung dengan adanya iuran untuk Tapera ini, karena saat ini pengusaha sudah dibebankan dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Saat ini pelaku usaha sudah dibebankan biaya sebesar 10,24%-11,74% dari penghasilan pekerja untuk program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta cadangan pesangon sebesar 8%. Jika ditambah dengan rata-rata kenaikan UMP dalam lima tahun terakhir yang sebesar 14%, maka total beban pengusaha bakal mencapai 35%.

Sementara jika ditambah Tapera, maka beban pengusaha akan bertambah 3 persen, dimana 0,5 persen dibebankan ke pengusaha dan 2,5 persen ke pekerja. Namun, ujung-ujungnya pengusaha juga yang bakal terbebani. Sehingga dikwatirkan akan mengurangi minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Editor: Surya