Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Implementasi re-farming band spektrum

Pemerintah Perlu Menggesa Badan Spektrum Nasional
Oleh : sumantri
Selasa | 09-08-2011 | 14:47 WIB
Ilustrasi_Spektrum.jpg Honda-Batam

Ilustrasi Spektrum

BATAM, batamtoday - Selama ini, spektrum frekuensi secara nasional dikelola pada level direktur di bawah Ditjen Postel. Padahal, spektrum dipergunakan bukan hanya untuk sektor industri telekomunikasi, tetapi untuk industri broadcasting TV dan radio, taxi radio, juga untuk peralatan sistem kontrol lainnya.

Spektrum juga dipergunakan untuk kepentingan militer, pertahanan dan keamanan negara, sistem navigasi untuk transportasi udara, laut dan darat, riset ruang angkasa. Sehingga, secara nasional pengelolaan spektrum terkait lintas Kementrian, Regulator, dan instansi pemerintahan lainnnya. Seperti Kementrian Kominfo, Kementrian Pertahanan, Kementrian Perhubungan, Kepolisian Negara, Perhubungan, BRTI, dan KPI.

“Oleh karena itu, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan spektrum, khususnya untuk lancarnya perencanaan re-farming spektrum secara nasional, kami mengusulkan dibentuknya suatu Badan Pengeloloaan Spektrum di bawah presiden,” kata Ketua KPID Kepri Parlindungan Sihombing, dalam sebuah seminar yang diselenggarakan di Batam beberapa waktu lalu.

Tujuannya, Parlindungan, agar lembaga ini memiliki kewenangan yang lebih kuat. Terutama untuk melakukan re-farming band spektrum yang dikuasai oleh industri broadcasting, maupun band-band spektrum lainnya dimiliki Kementrian Pertahanan dan Kepolisian Negara.

“Agar memiliki kekuatan hukum, pembentukan Badan Spektrum Nasional harus dibarengi UU Radio Komunikasi Nasional sehingga memperjelas peran, fungsi dan kewenangan, termasuk kriteria pemilihan dan remunerasi tenaga-tenaga yang dibutuhkan,” kata Asmiati. “Yang lebih penting lagi, diharapkan lembaga ini bisa bekerja secara profesional dan punya wibawa yang tinggi untuk mengatasi banyaknya intervensi ‘magic power’ di negara kita ini,” Ujarnya kepada batamtoday.

Bukan saja intervensi partai politik, kata Parlindungan, lembaga ini juga jangan sampai mudah tergoda rayuan vendor asing yang menyatakan nomor satu untuk masalah spektrum.

“Komitmen vendor-vendor asing untuk adanya transfer teknologi yang harus dijadikan kriteria utama dalam pemilihan teknologi kedepan,” ucap kata Parlindungan.

“Yaitu, komitmen untuk melakukan investasi langsung untuk pembangunan pusat riset dan lokal manufacturing di negara kita dan memperdayakan tenaga-tenaga Indonesia,” tambahnya.

“Suksesnya re-farming ini tentu sangat tergantung pada kepemimpinan Presiden RI untuk bisa memainkan peran pentingnya untuk menjadikan sektor telekomunikasi dan IT sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional,” tukas Parlindungan.