Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelesaian Lahan Warga Menunggu Pemecahan Surat dari SBP Lobam
Oleh : Harjo
Selasa | 02-02-2016 | 09:50 WIB
Emiwati_camat_Serikuala_Lobam.jpg Honda-Batam
Camat Serikuala Lobam, Emiwati. (Foto: Harjo) 

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Penyerahan lahan dari PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) untuk permukiman masyarakat Desa Busung, hingga saat ini,  masih menunggu pemecahan surat dari sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan penyerahan lahan di luar HGB daru SBP kepada Pemkab Bintan.

Demikian disampaikan Camat Serikuala Lobam, Emiwati menjawab BATAMTODAY.COM di Serikuala Lobam, Senin (1/2/2016). 

Hingga saat ini pendataan terhadap warga Desa Busung masih berjalan. Pendataan tersebut dilakukan, membedakan rumah lama dan rumah warga yang baru. Karena dari segi fisik atau kondisi rumah yang sudah ada, juga menjadi pertimbangan.

"Kalau rumahnya sudah permanen, tentu akan dibedakan dengan yang memiliki rumah masih semi permanen," terangnya.

Di sisi lain, terkait dengan dokumen atau surat dari lahan yang akan diserahkan oleh SBP kepada warga. Namun masih harus menunggu pemecahan surat induk atau sertifikat HGB SBP. Sisanya, yang tidak masuk dalam sertifikat juga masih menunggu penyerahan resmi dari SBP kepada Pemkab Bintan. Selanjutnya, Pemkab Bintan yang akan menerbitkan surat baru untuk di serahkan kepada masyarakat.

"Lahan yang diserahkan sebagian di dalam sertifikat dan sebagian di luar sertifikat HGB. Sampai saat ini, masih menunggu proses pemcahan dari surat induk sertifikat. Sementara yang di luar, nantinya Pemkab Bintan yang akan mengeluarkan surat baru, sebelum di serahkan kepada masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Rusli, Kepala Desa Busung kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Jumat (29/1/2016) mengatakan, lahan seluas 65 hektar yang rencanakan akan dibagikan kepada sekitar 400 kepala keluarga (KK) warga desa Busung masih ada kendala. Karena tidak semua lahan selaus 65 hektar tersebut, masuk dalam sertifikat milik SBP.

"Permasalahannya dari 65 hektar lahan yang akan di bagikan untuk pemukiman masyarakat. Sebagian tidak masuk dalam sertifikat HGB SBP, sehingga yang tidak masuk dalam HGB nantinya akan di keluarkan surat oleh Pemkab Bintan. Sebaliknya untuk yang masuk dalam HGB, masih menunggu pemecahan surat," ungkap Rusli.

Rusli sangat berharap agar permalahan lahan di desa yang di pimpinnya memang segera selesai. Sehingga masing-masing warga bisa hidup dengan tenang, tanpa harus khawatir karena masih berdomisili lahan milik perusahaan. Sebaliknya lahan yang menjadi tempat tinggal nantinya memang benar-benar menjadi hak dari masyarakat.

"Kalau pembagian terlambat di lakukan, jelas jumlah KK di desa akan terus bertambah. Sementara mereka adalah anak dan keturunan dari warga busung. Artinya bukan tidak mungkin nantinya jumlah KK warga Busung semakin lama sekin bertambah. Makanya secepatnya permasalahan ini harus terselesaikan," tambahnya. 

Editor: Dardani