Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soroti Peredaran Rokok Ilegal, FKPPK Surati BP Batam dan BC Batam
Oleh : Roni Ginting
Senin | 01-02-2016 | 15:58 WIB
rokok_tanpa_cukai.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Forum Komunikasi Putra Putri Kepri (FKPPK) menyoroti soal maraknya rokok ilegal tanpa kuota yang beredar di Batam yang mengakibatkan kerugian negara.

Ketua FKPPK Batam Abdullah Ismail mengatakan pihaknya telah melihat dan mendengar laporan masyarakat tentang banyaknya peredaran rokok ilegal tanpa kuota yang mengakibatkan kerugian negara.

Hal tersebut menurutnya adalah kesalahan dan kelemahan dalam pengawasan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam dan BC Batam. Pasalnya, kuota perdagangan rokok yang berlogo pasar bebas tersebut sudah tidak memiliki izin kuota sejak bulan April 2015 lalu.

"Tapi sampai hari ini masih banyak rokok yang berlogo free trade zone tersebut masih beredar di pasaran seperti minimarket, grosir dan warung," kata Abdullah, Senin (1/2/2016).

Menindaklanjutinya, FKPPK telah melayangkan surat ke BP Batam pada tanggal 27/01/16 kemaren dan juga sudah kita kirim ke BC Batam tanggal 28/01/16 kemaren. Tujuannya meminta agar diambil tindakan secepat mungkin.

"Namun sampai hari ini kami melihat belum ada respon apapun dari pihak terkait sehingga menimbulkan indikasi adanya pembiaran," ungkapnya.

Ia menegaskan, jika pihak terkait tidak juga melakukan tindakan, FKPPK akan mengambil langkah-langkah dengan melaporkan perdagangan rokok ilegal tersebut ke pihak kepolisian. Selain itu, FKPPK akan memberi edaran khusus ke para konsumen rokok ilegal tersebut menerangkan bahwa rokok tersebut ilegal dan tidak boleh diperdagangkan serta meminta izin dari pihak kepolisian untuk melakukan sweeping ke pabrik atau gudang rokok ilegal tersebut.

"Jika surat kita tidak ada tanggapan, kita akan ambil tindakan," tegasnya.

Editor: Dodo