Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nuryanto Harapkan Gubernur Definitif Kepri Segera Dilantik Presiden
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 01-02-2016 | 15:46 WIB
penjabat-gubernur-nuryanto.jpg Honda-Batam
Penjabat Gubernur Kepri Nuryanto.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penjabat Gubernur Kepri Nuryanto mengharapkan Presiden dan Menteri Dalam Negeri segera melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih agar dapat merealisasikan janji-janji politiknya saat kampanye lalu. 

"Supaya dapat langsung bekerja dan menunaikan janji-janji politi-nya, kalau sayakan tidak punya janji politik," kata Nuryanto di Gedung DPRD Kepri, Senin (1/2/2016). 

Kendati demikian, Nuryanto juga menyerahkan sepenuhnya pada Presiden dan Menteri Dalam Negeri, termasuk wacana pelantikan serentak sebagai mana yang sedang disepakati dan dibahas oleh Mendagri. 

"Mengenai pelantikan, kita serahkan sepenuhnya pada Presiden dan Menteri Dalam Negeri, karena hingga saat ini, masih disepakati dan dilakukan pembahasan di Kemendagri, apakah akan dilakukan pelantikan sekaligus, atau melalui tahapan," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kepri mengumumkan pasangan Muhammad Sani-Nurdin Basirun sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih untuk periode 2016-2021, Senin (1/2/2016).

Sidang paripurna istimewa ini digelar berdasarkan penetapan KPU Kepri atas hasil Pilkada 2015 lalu dan dihadiri 45 anggota beserta unsur pimpinan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kepri  Balai Irung Raja Khalid Dompak. 

Baca: DPRD Umumkan Sani-Nurdin Gubernur Kepri Terpilih

Sama seperti saat penetapan oleh KPU Kepri kemarin, paripurna istimewa juga tidak dihadiri pasangan calon Soerya Respationo-Ansar Ahmad yang menjadi kompetitor Sani-Nurdin saat pilkada lalu.

Sebagaimana pada Bab XXI, UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang, Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Wali Kota Penjadi UU, Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Provinsi yang disampaikan oleh DPRD Provinsi kepada Presiden melalui Menteri. 

Dalam ayat 2 pasal 160 UU ini, juga ditegaskan, Pengesahan pengangkatan calon Gubernur terpilih dilakukan oleh Presiden dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap.  

Sedangkan, ‎Pengesahan pengangkatan Bupati dan Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur. 

Pengesahan pengangkatan Bupati dan Wali Kota terpilih dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap.

Editor: Dodo