Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

1.354 Butir Ekstasi yang Digagalkan Polresta Barelang Masuk Jenis Baru
Oleh : Romi Chandra
Minggu | 31-01-2016 | 13:29 WIB
Polisi_Ggalkan.jpg Honda-Batam
Kapolres Barelang Kombes Pol Helmy Santika dan Kasat Narkoba Kompol Suhardi Hery Harianto menggelar barang bukti hasil tangkapan 1354 butir ekstasi dan 36 gram sabu yang dilakukan sindikat internasional berkewarganeragaan asing (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ribuan butir narkoba jenis ekstasi yang berhasil diamankan Jajaran Satuan Narkoba Polresta Barelang diketahui dengan jenis baru.


Pil ekstasi yang beredar selama ini berbeda dari  1354 butir ekstasi hasil tangkapan Polresta Barelang. Bentuk ekstasi yang  dibawa tiga pelaku dari Malaysia ini, menyerupai 'Love Drug'.

Love Drug selama ini diyakini mampu memberikan efek meningkatnya empati, rasa cinta dan rasa senang ketika dua orang berkomunikasi dan melakukan kontak fisik. Love Drug juga diyakini dapat memompa kehidupan seks, serta sanggup memberikan kepuasan dan sensasi berhubungan seksual.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery Harianto, mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait tangkapan tersebut.

"Pil yang mereka bawa ini jenis baru. Bentuknya seperti love, dan belum pernah kita temukan dari penangkapan sebelumnya. Kita akan terus kembangkan," tegasnya.

Pil ekstasi yangberedar selama ini menyerupai obat-obat untuk kesehatan, seperti Bodrex dan lainnya. Namun setiap pil memiliki lambang sesuai namanya, seperti Superman, B29, Guest, dan lain sebagainya.

Sayangnya, pewarta tidak mendapatkan keterangan lebih jauh terkait tangkapan itu dari para pelaku. Mereka memilih untuk bungkam saat ditanyai pewarta.

Seperti diketahui, Kamis (28/1/2016) jajaran Satuan Narkoba Polresta Narkoba menggalkan upaya penyelundupan 1.354 butir narkotika jenis  ekstasi serta 36 gram sabu yang dibawa tiga pelaku dari Malaysia.

Ketiga pelaku WNA yang masuk dalam jaringan sindikat internasional itu dibekuk di Perumahan Royal Grande setelah dikuntit dari Pelabuhan Internasional Batam Center

Ketiga pelaku, Kwang Han Leong yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), Hendra dan Lartok. Mereka langsung  diamankan ke Mapolresta Barelang.

"Ekstasi dan sabu ini akan diedarkan mereka di Batam, Tanjungpinang dan Bintan. Bahkan jika ada yang memesan, mereka juga membawa ke luar Jawa. Para pelaku ditangkap di Perumahan Royal Grande melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis (28/1/2016)," ungkap Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika didampingi Kasat Narkoba Kompol Suhardi Hery Harianto, saat ekspose, Minggu (31/1/2016).

Editor : Surya