Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Tegaskan e-KTP Berlaku Seumur Hidup Tak Perlu Ada Perpanjangan
Oleh : Surya
Jum'at | 29-01-2016 | 09:26 WIB
tjahjo-k.jpg Honda-Batam
Mendagri Tjahjo Kumolo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengkonfirmasi kebenaran e-KTP berlaku seumur hidup, meski ada yang masih tertera masa berlaku di dalamnya. Tjahjo juga menyebut perpanjangan e-KTP tidak perlu dilakukan meski berlakunya lima tahunan sudah mati.

"Bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya," kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya yang diterima BATAMTODAY.COM, Jumat (29/1/2016).

Tjahjo memaparkan, bagi warga yang belum tau hal ini, jangan mau jika dimintai uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru lagi.

"e-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya memang tertulis berlaku seumur hidup, namun untuk yang sudah kedaluwarsa pun masih sah dan tetap berlaku," ujarnya.

"Jadi, Anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau pun saat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun," imbuhnya.

Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Jadi warga yang masa berlaku KTP elektroniknya habis, selama itu tidak rusak tidak usah melakukan perpanjangan.

"Itu berlaku seumur hidup," tegasnya.

Hal ini perlu disampaikan, mengingat beberapa kasus ada yang masih belum tahu soal aturan itu. Sehingga banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP yang masa berlakunya habis dan dipunguti biaya oleh calo atau pun petugas untuk membuat e-KTP baru yang tercantum masa berlaku seumur hidup.

"Padahal e-KTP kedaluwarsa itu tidaklah perlu diperpanjang," ucap Tjahjo.

Berikut keterangan selengkapnya Mendagri Tjahjo Kumolo tentang KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup :

1. Pasal 64 ayat (7) huruf a UU No 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP-el untuk warga negara indonesia masa berlakunya seumur hidup.

2. Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c UU No 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU No 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.

3. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat kami meminta kiranya Para Bp/Ibu Yth Menteri dan Pimpinan Lembaga Non Kementerian KepalaDaerah disemua Tingkatan agar menugaskan Unit Pelayanan yang ada dibawah koordinasi Kementerian maupun Lembaga  dan Bp/Ibu/Sdr sekalian berkenan menyebarluaskannya kepada masyarakat luas. 

Editor: Surya