Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan 114 Butir Ekstasi di Pohon Pinang, NA Terancam Bui 20 Tahun
Oleh : Nursali
Kamis | 28-01-2016 | 20:32 WIB
Kapolres_Karimun(1).jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun saat menggelar ekpos di depan Rupatama Mapolres Karimun (Foto : Nursali))

BATAMTODAY.COM, Karimun - Terbukti menyimpan 114 butir narkoba diduga jenis pil ekstasi berlogo Toyota warna kuning, yang dikemas dalam plastik putih bening dan disimpan di dalam batang pohon pinang yang telah mati, berada tepat di belakang kediamannya di Jalan Ipora Jaya RT 001/RW 002 Kelurahan Sei Raya Kecamatan Meral, NA terancam 20 Tahun penjara.

"NA kita tangkap berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana narkotika, diduga jenis pil ekstasi," kata Kapolres Karimun, AKBP I Made Suka Wijaya kepada pewarta saat menggelar ekspose narkoba di Mapolres Karimun. Kamis (28/1/2016)

Dia mengatakan, selain mengamankan pil ekstasi berlogo Toyota, pihaknya juga mengamankan 66 butir narkotika diduga jenis pil ekstasi berlogo No.1, warna coklat yang dibungkus plastic putih bening.

"Setelah kita interogasi, NA mengaku barang ini merupakan titipan dari temannya," ujarnya.

NA sendiri terpaksa dibawa ke Makopolres untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Untuk itu NA terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.


Editor : Udin