Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perompak di Lingga Jarah Jutaan Rupiah dari Nelayan Sekali Beraksi
Oleh : Nur Jali
Kamis | 28-01-2016 | 12:09 WIB
perompak-lingga.jpg Honda-Batam
J dan Bd, dua perompak yang ditahan di Mapolres Lingga. (Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Komplotan perompak di Lingga bisa menjarah uang milik nelayan sebanyak Rp 8 juta sekali mereka beraksi. Hal ini terungkap saat para anggota komplotan ini digaruk Polisi Lingga saat merompak nelayan di perairan Desa Posek, Pulau Mas, Kecamatan Singkep Barat.

J (45), gembong komplotan perompak ini mengatakan dirinya sudah melakukan aksi kriminal ini sejak beberapa tahun yang lalu. Tujuannya adalah meminta uang keamanan jika tidak diberikan mereka akan menjarah apapun milik nelayan yang dapat dijadikan uang.

"Kami hanya menjamin keamanan mereka di laut, karna mereka juga menjaring di laut kami, dan saya sudah beri bosnya dan kepala desa," kata J, Kamis (28/01/16).

J yang merupakan warga Kuala Selat Indragiri Hilir, Provinsi Riau ini mengaku melalui jalan laut untuk menuju ke Pulau Mas dengan pompong berkekuatan mesin 21 PK, dan menempuh hampir satu hari perjalanan untuk sampai di lokasi. Sebelumnya J mengaku berprofesi sebagai nelayan, namun dirinya sudah lama meninggalkan profesi itu.

Sekali beroperasi dalam satu kelompok, J membawa tiga orang anak buahnya dan hasil dari jarahan akan dibagi rata. Dengan berbekal senjata tajam kelompok ini tidak segan-segan untuk mengancam agar para nelayan mau memberikan upeti kepada mereka.

"Kalau mau aman mereka harus bayar," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Syaiful Badawi mengatakan selain mengamankan J, TNI AL bekerjasama dengan polisi juga mengamankan Bd (43), yang juga merupakan warga Inhil Riau. Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini dengan memburu dua pelaku lain yang berinisial K dan B.

"Di tahun 2014 para pelaku ini sudah melakukan tindak kejahatanannya sebanyak 9 - 10 kali, dan tahun 2015 sudah tidak terhitung lagi," ungkap Syaiful.

Kelompok perompak ini sudah terorganisir mereka melakukan tindak kejahatan di wilayah laut dan darat dengan modus meminta uang keamanan, dan mengancam dengan senjata tajam. Untuk kejadian di Pulau Mas ini seluruhnya dipimpin oleh J.

"Dia selalu membawa anak buah dan anak buahnya berganti-ganti," imbuh Syaiful.

Selain mengamankan tersangka J dan B, Polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp 539 ribu dan sebilah senjata tajam. Kasus ini juga membongkar kasus yang terjadi pada tahun 2004, dan saat itu J beserta Bd dan dua rekannya yang berbeda yaitu B dan Y.

"Pelaku akan kita kenakan UU Darurat pasal 368 juncto 55 KUHP dengan ancaman 10 tahun, dan pemerasan dengan hukuman 4 tahun," ungkapnya.

Saat ini kedua tersangka masih ditahan, dan polisi meminta kepada para nelayan yang pernah dirompak oleh pelaku ini, untuk melaporkan ke Polisi agar dapat dihitung berapa kerugiannya dan kasus ini menjadi lebih jelas.

Editor: Dodo