Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Sajam, Pengrajin Tuak Asal Sumatera Utara Harus Berurusan dengan Polisi
Oleh : Nursali
Rabu | 27-01-2016 | 15:58 WIB
sajam-pengusaha-tuak.jpg Honda-Batam
Seorang anggota Polsek KKP Tanjung Balai Karimun menunjukkan sajam milik pengrajin tuak yang diamankan. (Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - SK (35), warga Sumatera Utara yang berprofesi sebagai pengrajin minuman tradisional tuak harus berurusan dengan Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Tanjungbalai Karimun. Pasalnya SK ditemukan membawa senjata tajam berupa sebilah pisau dalam kapal pelayaran umum tujuan Medan-Karimun pada Rabu (27/1/2016).

"Tadi kita amankan satu orang penumpang Pelni karna membawa senjata tajam," kata AKP Krisna, Kapolsek Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Tanjung Balai Karimun.

Ia mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Selain mengamankan SK pihaknya juga memeriksa satu persatu penumpang kapal pelayaran umum termasuk barang-barang bawaan seluru penumpang. 

"Semua penumpang kita periksa termasuk barang bawaannya," katanya lagi.

Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihaknya, SK mengaku sengaja membawa senjata tajam tersebut untuk mengolah minuman tradisional.

"Dari pemeriksaan kita, dia (SK) mengaku untuk membuat tuak," ujarnya.

SK sendiri terancam melanggar undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1991 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

Editor: Dodo