Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala BC Batam Nilai Perubahan FTZ Jadi KEK Permudah Pengusaha
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 27-01-2016 | 13:30 WIB
kepala-bc-batam-nugroho.jpg Honda-Batam
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo.

BATAMTODAY.COM, Batam - Perencanaan perubahan FTZ menjadi KEK, dinilai akan membawa keuntungan bagi investor yang berinvestasi nantinya. Pasalnya, bakal banyak kemudahan-kemudahan yang akan didapat.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo, dalam KEK nantinya, akan ada kebijakan fisikal dalam PPh sehingga dalam pembayaran retribusi daerah mendapat keringanan.

Selain itu, untuk perizinan nanti barang yang masuk ke kawasan industri tidak perlu lagi harus meminta izin kuota dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. "Sekarang apa-apa, pengusaha harus meminta izin BP. Jika KEK ini nantinya terlaksana, banyak kemudahan yang akan didapat investor. KEK ini adalah FTZ plus," ungkap Nugroho, belum lama ini.

Dijelaskan Nugroho, untuk Batam  terdapat 1.593 pengusaha yang telah mendapat Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), dan 500 diantaranya berada di kawasan industri. Baca juga: Komisi VI DPR Tunjuk Farid Alfauzi sebagai Ketua Panja FTZ Batam

"Sedangkan yang di luar industri ada 1.063. Namun yang merupakan pengusaha importir produsen sebanyak 590 pengusaha. Perencanaan penetapan KEK ini, sebenarnya bertujuan agar tidak terjadi eksodus perusahaan keluar negeri. Atau, tiada lagi pengusaha yang gulung tikar di Batam dan kembali mencari lokasi baru di luar negeri," jelasnya.

Khawatir akan semakin banyaknya eksodus perusahaan yang terjadi, makanya Pemerimtah mengambil kebijakan untuk penukaran FTZ menjadi KEK. "Kalau eksodus terjadi, tentunya bakal semakin banyak pengangguran terjadi, dan angka kriminalitas kian meningkat," terang Nugroho.

Selain itu, tambahnya, BC memiliki kewajiban memberikan kemudahan agar perusahaan berkembang, dan banyak warga direkrut, sehingga pengangguran berkurang.

"Perekonomian Indonesia saat ini berada pada rangking 109 dari 144 negara. Sementara Vietnam saja sudah di rangking 30 an. Malaysia berada di rangking belasan dan Singapuran rangking di angka satu digit. Karena itu, Presiden Jokowi menargetkan 2017 nanti, Indonesia bisa berada di rangking 40 an. Itu alasannya kenapa FTZ diganti dengan KEK, agar berusaha di Indonesia semakin gampang," tambahnya.

Selama ini, untuk membangun penambangan di Indonesia, harus mengurus sebanyak 200 izin. "Kondisi ini yang membuat banyaknya penambangan ilegal. Bayangkan saja, 200 izin harus diurus. Nah, pada KEK nantinya, pengurusan izin tidak serumit itu. Yang jelas, nanti tidak akan menambah prosedur," pungkasnya.

Editor: Dodo