Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Garuk Bandar dan Pemain Sie Jie Teluk Bintan
Oleh : Harjo
Rabu | 27-01-2016 | 08:36 WIB
20160124_181847.jpg Honda-Batam
Acui yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Satreskrim Polres Bintan berhasil menangkap Leng Hoa alias Acui ( 51) dan Lim Siw Kui alias Aung ( 61) bandar serta Saini alias Yani (32) pemain judi jenis Sie Jie di Tembeling Tanjung, Kecamatan Telukbintan, Minggu (24/1/2016).


Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Arya Tesa Brahmana kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan, Senin (25/1/2016) mengungkapkan,  setelah menerima laporan adanya transaksi judi jenis Sie Jie, pihaknya langsung turun ke laparan dan mendapati memang ada transaksi Sie Jie dan langsung menangkap Leng Hoa alias Acui. Selanjutnya dilakukan pengeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.

"Dari hasil pengembangan, Acui mengakui, Saini alias Yani menjadi salah satu pemain atau pembeli. Sehingga dilakukan pengejaran dan Yani pun berhasil ditangkap masih di wilayah Tembeling," ungkapnya.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan awal diketahui Acui ternyata menyetor kepada Lim Siw Kui alias Aung, yang juga berhasil dilakukan penangkapan. Dari penangkapan ketiga tersangka, diamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp250.000, 2 buah lembar kertas nota bertuliskan nomor-nomor sie jie/rekapan, 1 buah buku nota yg bertuliskan nomor-nomor, 3 buah pena dan 1 kretas Sie Jie.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka saat ini sudah di tahan di sel tahanan Mapolres Bintan. Menunggu proses hukum selanjutnya," tegasnya. 

Editor: Dardani