Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gemar Judi Song, Empat 'Mak Jande' Ini Divonis 1 Bulan dan 10 Hari Kurungan
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 26-01-2016 | 20:01 WIB
IMG_20160119_165831.jpg Honda-Batam
Empat 'Mak Jande' penggemar judi song Ini, masing-masing divonis 1 bulan dan 10 hari kurungan (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat Ibu Rumah Tangga (IRT) yang didominasi para janda (Mak Jande-Melayu red), masing-masing Yeyen Alias Bela (36),  Dewi Syahriani alias Dewi (37)  Wiwit (33),dan Helwila alias Wila (25), penggemar judi song di Tanjungpinang ini divonis 1 bulan penjara sampai 1 bulan 10 hari oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim  Dame Parulian yang saat itu didampingi anggotanya, Guntur Kurniawan SH dan Windy Ratna Sari SH menyatakan, keempat terdakwa terbukti secara sah ‎dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta didalam suatu usaha semacam itu. Sehingga melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP.

"Atas perbuatan keempat terdakwa, Kami Majelis Hakim menghukum terdakwa Yeyen Alias Bela, Dewi Syahriani, Wiwit dengan hukuman penjara selama 1 bulan penjara. Sedangkan untuk terdakwa Helwila hukuman penjara selama 1 bulan dan 10 hari, dengan perintah hukuman tersebut dipotong masa tahanan kota," ujar Dame Parulian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa(26/1/2016) sore
‎
Atas putusan itu, keempat terdakwa menerimanya, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum Rudi Bona Sagala SH. Sebab putusan itu sama dengan tuntutan yang diajukannya. ‎
‎
Seperti diketahui, ke empat terdakwa ditangkap oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang di sebuah perumahan di Jalan Suka Berenang, Gang Delima, Kota Tanjungpinang saat sedang bermain judi song‎, Selasa(21/4/2015)lalu sekitar pukul 22,00.

Saat itu, terdakwa melakukan permainan dengan menggunakan dua set kartu remi, dengan menggunakan taruhan uang sebesar Rp5 ribu yang dimasukan ke dalam pot atau baskom. Kemudian setiap permainan dua set kartu remi, dikocok lalu dibagikan sebanyak 22 kartu untuk setiap pemain.

Keempat terdakwa ini memang tidak pernah ditahan saat menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Tanjungpinang, dengan alasan keempat terdakwa hanya sebagai pemain.

Saat dilimpahkan ke Kejaksaan, mereka yang berjudi menggunakan uang ini juga tidak ditahan. Demikian juga saat diajukan serta disidang di PN Tanjungpinang.
‎
Dalam persidangan terungkap, modal masing-masing terdakwa Yeyen alias Bela sebesar Rp60 ribu, Helwila alias Wila sebesar Rp50 ribu, Dewi Syahriani alias Dewi sebesar Rp50 ribu dan Wiwit sebesar Rp112 ribu.
‎

‎Editor : Udin