Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik 0,3 Gram Sabu‎ Ini Divonis 2 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 26-01-2016 | 19:48 WIB
IMG_20160126_171300.jpg Honda-Batam
Meizaroska Yunus (51) pemilik 0,3 gram Narkotika jenis sabu‎ ‎divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Meizaroska Yunus (51) pemilik 0,3 gram Narkotika jenis sabu‎ ‎divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (26/1/2015) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Eryusman SH yang saat itu didampingi anggotanya, Guntur Kurniawan SH dan Zulfadli SH menyatakan, terdakwa Meizaroska Yunus  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana penyalah-gunaan narkotika. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
‎
"Atas perbuatannya, kami Mejelis Hakim menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara, dengan perintah tetap ditahan," ujar Eryusman.
‎
Atas putusan ini, terdakwa Meizaroska Yunus menyatakan menerima, begitu juga JPU Zaldi Akri SH. Sebab putusan tersebut sama dengan tuntutan yang disampaikan JPU.
‎
Dari fakta dipersidangan diketahui, terdakwa Meizaroska Yunus ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang di depan swalayan Pinang Kecana KM 11, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kamis (4/6/2015) lalu sekira pukul 13.00 WIB.
‎
‎Barang bukti sabu seberat 0,3 gram yang dimiliki terdakwa Meizaroska Yunus‎, dibungkus dengan plastik transparan. Selanjutnya, terdakwa kembali ke swalayan Pinang Kencana untuk menyerahkan Narkotika Golongan I, kepada terdakwa Hadi Susanto yang di sidang secara terpisah. ‎
‎

Editor : Udin