Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Tuntut Pengoplos Gas Subsidi di Tanjungpinang 7 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 26-01-2016 | 17:37 WIB
sidang-pengoplos-gas-pinang.jpg Honda-Batam
Foan Tju alias Pendek, ‎terdakwa kasus pengolosan gas bersubsidi saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang, (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Foan Tju alias Pendek, ‎terdakwa kasus pengolosan gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas 12 kg dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Zaldi Akri SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,‎ Selasa (26/1/2016).

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Zaldi menyatakan ‎terdakwa terbukti bersalah melakukan pengolahan tanpa izin usaha pengolahan sebagaimana melanggar pasal 53 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi.‎
‎
"‎Atas perbuatan terdakwa kami meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa selama 7 bulan Penjara dengan perintah tetap ditahan,"' ujar Zaldi.‎
‎
Atas tuntutan terdakwa Foan Tju menyatakan tidak keberatan, kendati demikian terdakwa akan melakukan pembelaanya melalui Penasehat Umum Bastari Majid SH yang akan dibacakan pada hari Kamis (28/1/2015) mendatang.

Sebelumnya Foan Tju ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tanjungpinang sedang melakukan pengolosan gas bersubsidi ‎di Jalan Sultan Sulaiman Batu 5 Bawah, Kota Tanjungpinang, pada Kamis(1/10/2015) lalu. 
‎
Editor: Dodo