Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tahun Dikurung, 47 Warga Afghanistan Lari dari Rudenim
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 26-01-2016 | 16:08 WIB
Warga_Afganistan_Melarikan_Diri.jpg Honda-Batam
Warga Afghanistan yang melarikan diri dari Rudenim Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Dua tahun menunggu di Rudenim tak kunjung dikirim oleh IOM (International Organization for Migran (IOM) ke negara ketiga. Maka, sebanyak 47 orang imigran Afghanistan pencari suaka itu pun nekat keluar dan kabur dari penampungan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat di Jalan Ahmat Yani Km Lima, Tanjungpinang, sekitar pukul 11,30 WIB, Selasa, (26/1/2016). ‎


Pengungsi pencari suaka asal Afghanistan ini keluar dari Rudenim, dengan membawa anak dan isteri serta sanak familinya, bersama tas mereka menuju Pelabuhan Sri Bintan Kijang-Bintan. 

Pantauan wartawan, sebelum melanjutkan perjalanan dengan berjalanan kaki, mereka sempat dicegat dan dikawal satuan patroli kepolisian dan Dalmas dari Polres Tanjungpinang, di Km 7 persis di depan Kantor DPD-PDI Perjuangan Provinsi Kepri. 

Pelarian ke-47 pengungsi asal Afghanistan dan Pakistan ini karena mereka merasa sudah terlalu lama ditampung fasilitas pengungsian yang disediakan pihak IOM, menurut mereka sebahagian besar dari mereka ada yang sudah 2 sampai 3 tahun lebih berada di dalam Rudenim tanpa kejelasan.

Ahmad, salah seorang pengungsi asal Afghanistan mengatakan, kami sudah lebih dari 2 tahun dikurung di dalam pengungsian tanpa keterangan yang pasti akan kemana mereka nantinya. Sekarang mereka mau ke Jakarta untuk bertemu dengan organisasi dunia yang mengurus persoalan pengungsi.

"Bulan lalu pihak Rudenim berjanji akan melepaskan kami dan mengirim kami ke salah satu negara ketiga yang bersedia menampung kami. Namun hingga saat ini kami belum juga dideportasi. Bahkan katanya, kartu sebagai pengungsi sudah kami miliki," kata Ahmad.

Ahmad juga mengatakan, sebagai pencari suaka sudah memiliki kartu dari UNHCR, pihaknya memiliki hak untuk dilindungi oleh pemerintah di manapun mereka berada. ‎

Editor: Dardani