Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri "Lidik" Pembangunan Gardu Induk dan Pembangkit PLTG Kijang
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 25-01-2016 | 19:38 WIB
jointiing-kabel.jpg Honda-Batam
Tower listrik interkoneksi Batam-Bintan. (Foto; Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mengendus aroma korupsi pada proyek pembangunan Gardu Induk (GI) Proyek Interkoneksi Listrik Batam-Bintan. Selain itu, Kejati juga meneilisik dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Tekojo-Kijang yang dilakukan anak perusahan PT. PLN (Persero) The Bright Batam.


Ihwal penyelidikan dugaan korupsi di kedua proyek tersebut, dibenarkan Kepala Kejati Kepri melalui Asisten Pidana Khusus Rahmat SH kepada BATAMTODAY.COM, Senin (25/1/2016).

"Proses penyelidikanya masih terus didalami dengan melakukan investigasi ke lapangan. Sejumlah saksi dalam kasus ini juga sudah dimintai keterangan," ungkap Rahmat SH, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khsus, Jainur SH.

Kendati masih enggan membeberkan tindak lanjut proses penyelidikan yang dilakukan, tetapi penyidik Kejati Kepri ini juga mengakui, sampai saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data dan keterangan. Terutama, atas belum siap dan bahkan belum dikerjakannya pembangunan satu Gardu Induk (GI) Listrik Interkoneksi Batam-Bintan di Desa Sri Bintan, Kabupaten Bintan.

Selain masalah Gardu Induk (GI) proyek interkoneksi listrik Batam-Bintan di Sri Bintan, Kejati Kepri itu juga menyatakan sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan atas dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Tekojo-Kijang Bintan Timur yang menelan dana Rp55 miliar.

Informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM di lingkungan Kejati Kepri, selain memanggil General Manajer PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jaringan Sumatera I, penyidik Kejati Kepri juga telah memangil dan meminta keterangan Direktur Utama PT Bright Batam, Dadan Kurniadipura. Demikiaan juga General Manajer PT PLN (Persero) Wilayah Riau.     

"Baru tiga orang yang datang untuk dimintai keterangan, sedangkan direktur perusahaan rekanan sebagai kontraktor Listrik Interkoneksi dan Kontraktor Proyek PLTG di Tekojo-Kijang, hingga saat ini belum memenuhi panggilan," ungkap salah seorang penyidik Kejati Kepri.

Dari catatan BATAMTODAY.COM, kontrak proyek pembangunan sistem kelistrikan Pulau Batam dengan Pulau Bintan melalui jaringan listrik interkoneksi kabel listrik bawah laut 150 Kilo Volt (KV), dilakukan oleh Direktur Utama PLN (Persero) Nur Pamudji bersama dengan leader konsorsium Mr Yoshiro Matsui sebagai Chief Staff Viscas Corporation dan Permadie Setiakusuma sebagai President Director PT Karya Mitra Nugraha. Penandatanganan kontrak berlangsung pada Kamis, 21 Maret 2013 lalu di Batam.

Proyek Interkoneksi Listrik Batam-Bintan ini terdiri dari koridor barat berupa pemasangan kabel listrik bawah tanah 150 kV sepanjang 1.000 meter dan kabel listrik bawah laut sepanjang 3.450 meter dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Kasam di Pulau Batam ke Pulau Ngenang melewati pulau Tanjung Sauh, dua pulau itu terletak diantara Batam dan Bintan.

Kemudian dilanjutkan koridor timur dengan memasang kabel listrik bawah laut 150 kV sepanjang 6.550 meter dari Pulau Ngenang ke Tanjung Taloh di Pulau Bintan.

Lama pelaksanaan proyek pembangunan jaringan interkoneksi Batam-Bintan ini sekitar 14 bulan sejak ditandatanganinya kontrak. Dan sesuai kontraknya pertengahan tahun 2014 seharusnya sudah selesai dan suplai Listrik dari Batam ke Bintan sudah masuk.

Namun kenyatannya, pelaksanaan kontrak Kerja pembangunan jaringan interkoneksi Listrik Batam–Bintan ini, baru selesai hingga ke Gardu Induk (GI) Tanjunguban.

Sementara Gardu Induk (GI) serta sejumlah tower tegangan tinggi dari GI Tanjung Uban ke Tanjungpinang, termasuk GI di Desa Sri Bintan, hingga saat ini Belum selesai dikerjakan kontraktor pelaksana.
    
Adapun sejumlah perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek interkoneksi listrik Batam-Bintan ini, masing-masing Viscas Corporation, PT Karya Mitra Nugraha, PT Intan Mufakat Raya, dan PT Forma Ocean Indonesia dengan lingkup kerja landing point dan submarine cable.

Sedangkan pekerjaan paket II, dengan lingkup kerja pembangunan GI Tanjungkasam dan pembangunan Tower Listik Tegangan Tinggi di Tanjungsauh, Ngenang dan GI Tanjunguban serta Lineable (penyambungan kabel bawah laut ke darat di Tanjungtalok) di kerjakan oleh PT Krakatau Engeneering.

Sementara untuk pembangunan tower listrik tegangan tinggi dari Tanjunguban ke Sri Bintan, termasuk satu GI di Sri Bintan yang hingga saat ini belum dilakukan pembangunan, dilaksanakan oleh Viskas Coorporate, juga dilakukan oleh PT Dwipaka Konektra serta PT Sangkan Jaya.

Editor: Dardani