Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Garuk Bandar dan Pemain Judi Sie Jie Teluk Bintan
Oleh : Harjo
Senin | 25-01-2016 | 18:32 WIB
sijie-tembeling.jpg Honda-Batam
Tersangka Acui dan barang bukti yg diamanakan oleh Satreskrim Polres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Satreskrim Polres Bintan berhasil menangkap Leng Hoa alias Acui ( 51) dan Lim Siw Kui alias Aung ( 61) bandar serta Saini alias Yani (32) pemain judi jenis Sie Jie di Tembeling Tanjung, Kecamatan Telukbintan, Minggu (24/1/2016).

Ajun Komisaris Polisi Arya Tesa Brahmana, Kasat Reskrim Polres Bintan mengatakan setelah  menerima laporan adanya transaksi judi jenis Sie Jie, anggota langsung turun ke lapangan dan mendapati memang ada transaksi judi. Pihaknya langsung mengamankan  Leng Hoa alias Acui, selanjutnya dilakukan pengeledahan dan menmukan sejumlah barang bukti.

"Dari hasil pengembangan Acui mengakui, Saini alias Yani menjadi salah satu pemain atau pembeli, sehingga dilakukan pengejaran dan yani pun berhasil ditangkap masih di wilayah Tembeling," ungkapnya, Senin (25/1/2016).

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan awal di ketahui Acui ternyata menyetor kepada  Lim Siw Kui alias Aung, yang juga berhasil dilakukan penangkapan. Dari penangkapan terhadap ketiga tersangka, diamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp 250 ribu, 2 buah lembar kertas Nota bertuliskan nomor-nomor sie jie/rekapan, 1 buah buku nota yg bertuliskan nomor-nomor, 3 buah pena dan 1 kertas kupon Sie Jie.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka saat ini sudah di tahan di sel tahanan Mapolres Bintan menunggu proses hukum selanjutnya," tegasnya. 

Editor: Dodo