Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencabul Bocah di Bintan Dituntut 7 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 25-01-2016 | 18:08 WIB
images.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korban pencabulan bocah. (Foto; Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - M. Gusrizal alias Ijal (38), pelaku pencabulan kepada korban anak di bawah umur, sebut saja Bunga (16), dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Sagala SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (25/1/2016). 


Dalam tuntutannya, JPU Rudi Bona menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubahan dengan sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pertama pasal ‎81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak.

"Atas perbuatan terdakwa kami meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 juta subsider  5 bulan penjara dengan perintah tetap ditahan," ujar Rudi Bona ‎
‎
Atas tuntutan terdakwa M. Gusrizal  menyatakan menerima. Kendati demikian terdakwa akan melakukan pembelaanya melalui Penasehat Umum Iwa Susanti SH yang dibacakan secara lisan pada hari itu juga. 

"Saya mengaku bersalah yang mulia dan saya tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu saya sebagai tulang punggung keluarga yang mulia," kata Rudi Bona 

‎Ketua Majelis Hakim, Eriyusman SH, berserta kedua rekannya Guntur Kurniawan SH dan Afrizal SH menyatakan sidang kembali digelar pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan putusan terdakwa.
‎
‎Sebelumnya terdakwa melakukan aksi bejatnya terhadap korban Bunga di dalam Toilet ‎Kantor Camat Bintan Timur di jalan Duyung Kampung Tanah Merah Tanah Merah Kecamatan Tanjungpinang Timur Kabupaten Bintan, Pukul 16:30 WIB, Sabtu(29/8/2015) lalu. 

Terdakwa melakukan aksi bejatnya terhadap korban Bunga berawal terdakwa janjian dengan korban untuk bertemu melalui via sms untuk ketemuan di kantor Camat Bintan Timur. Tidak lama kemudian korban Bunga sampai ke Kantor Camat dan menyuruh korban Bunga masuk ke dalam toilet kantor camat. 

Editor: Dardani