Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penabrak Pemotor Honda Beat Diganjar 1 Tahun Bui
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 25-01-2016 | 15:32 WIB
IMG_20160125_121222.jpg Honda-Batam
Ali Bin Parta saat hendak menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Ali Bin Parta (19) terdakwa kasus Lakalantas (kecelakaan lalu lintas) divonis 1 tahun penjara oleh Mejelis Hakim. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eryusman SH, bersama rekannya Guntur Kurniawan SH dan Zulfadli SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin(25/1/2016).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Eryusman menyatakan terdakwa Ali terbukti bersalah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain luka berat. Sebagaimana dalam dakwaan kesatu Pasal ‎310 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan dalam dakwaan kedua Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang lalilintas dan angkutan jalan. 

"'Atas perbuatan terdakwa kami Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan," ujar Eryusman. 

Atas putusan ini, terdakwa Ali menerimanya, begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya SH. Putusan ini lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 3 bulan penjara. 

Sebelumnya terdakwa menabrak koban Nani Apriani Susanti (13) di jalan  Bringin Indah ‎Kijang Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, pukul 11:30 WIB, Kamis (24/9/2015) lalu. ‎
‎
Awalnya, korban Nani Apriani Susanti sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat BP 2801 CB yang membonceng Miliena Fitri Ardana ‎di arah Jalan Semen Tokojo menuju ke arah Jalan Kampung Bringin Indah. 

Sesampai di dekat pos Kamling sepeda motor korban menghidupkan sen kekanan dan ketika kendaraan korban sudah di tengah jalan tiba tiba sepeda motor terdakwa Yamaha Mio BP 5232 BK ‎langsung melaju kencang dan menabrak bagian belakang sepeda motor korban Nani Apriani Susanti. 

Akibat perbuatan terdakwa Ali, korban Nani Apriani Susanti mengalami luka berat pada bagian kaki dan tangan korban dan selain itu sepeda motor korban mengalami kerusakan. ‎
‎
Editor: Dardani