Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasipidum Kejari Tanjungpinang Bantah Bertemu Keluarga DJ Cantik Asal Thailand
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 25-01-2016 | 15:06 WIB
IMG_20160106_121719.jpg Honda-Batam
DJ Sweet Emily saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto; Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - ‎Dikonfirmasi mengenai dugaan suap puluhan juta ‎dari terdakwa warga negara Thailand,  Rochana Pringparasit (28) alias DJ Sweet Emily, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Ricky Setiawan, SH, malah menuding wartawan yang sering minta duit ke jaksa. 

"Wartawan saja sering minta duit ke jaksa, ini karena tidak dapat duit dari saya beritanya diangkat," ujar Ricky Setiawan menuduh wartawan, saat dikonfirmasi, Senin,(25/1/2016). 

Ketika BATAMTODAY.COM, meminta‎ bukti dan menunjukan kepada jaksa siapa wartawan BATAMTODAY.COM dan wartawan lainya sering meminta duit, Kasipidum Kajari ini malah mengatakan, malah jaksa di Kejari Tanjungpinang yang sering memberikan duit kepada wartawan. 


Sementara ‎terkait dengan penundaan pembacaan tututan Rochana Pringparasit hingga tiga kali, Ricky Setiawan mengatakan, penundaan pembacaan tuntutan terdakwa itu hanya masalah teknis. 

"Tuntutanya dari Kajati Belum turun, dan kami harus berkonsultasi dulu ke Kajati, dalam SOP penanganan perkara. Karena terdakwa orang asing harus dikonsultasikan dengan Kejaksaan Tinggi," jelasnya.  

Ditanya soal dugaan penerimaan uang, dan pertemuan dirinya dengan salah seorang rekan DJ Sweet Emily di "Warung Empek-Empek 78" Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang, apakah itu juga termasuk SOP penanganan perkara, Ricky Setiawan membantah, dan menyatakan pertemuan itu tidak benar. 

"SOP bagaimana, apakah kalau ketemu dengan keluarga terdakwa ada laranganya, dan kapan saya ketemu dengan keluarganya. Tidak benar itu," tegasnya, membantah. 

Ricky juga membantah pertemuan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Kepri di salah satu warung, di Bilangan Meja VII, Jalan Tugu Pahlawan Tanjungpinang.

Editor: Dardani