Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tikam Sabri, Rico Divonis Bui 1,5 Tahun
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 25-01-2016 | 13:43 WIB
riko-tikam.jpg Honda-Batam
Terdakwa Riko menyatakan menerima vonis 1,5 penjara dalam kasus penikaman di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Riko Ferry Setia Ramadhan, terdakwa penikaman terhadap Sabri divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis HakimEryusman SH berserta anggota Guntur Kurniawan SH dan Zulfadli SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,Senin (25/1/2016).

‎Dalam amar putusan Eryusman menyatakan Riko Ferry Satia Ramadhan dinyatakan telah melakukan ‎tindak pidana penganiayaan yang di aturdan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. 

"Atas perbuatannya, kami mejelis hakim menghukum terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara dengan perintah tetap ditahan,‎" ujar Eryusman 
‎‎
Atas putusan ini  terdakwa Riko Ferry Setia Ramadan menyatakan menerimanya, begitu juga Jaksa Penuntut Umum yang diwakilkan Gustian SH. Putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara. ‎
‎
‎Sebelumnya, terdakwa Riko Ferry Setia Ramadan melakukan penikaman terhadap korban Sabri di Jalan Brigjen Katamso tepatnya di depan SDN 014 Tanjungpinang,‎ Rabu (25/11/2015) pada pukul 23.00 WIB lalu. 

Penusukan ini berawal pada saat terdakwa mengajak jalan-jalan pacar dari korban Sabri yang bernama Ade Masriyati ke arah jalan rumah terdakwa di jalan ‎Jendral Ahmad Yani. Sesampainya di rumah terdakwa Rico, dia melihat di depan rumahnya sudah ada Sabri bersama orangtua dari Ade Masriyati. 

Kemudian Sabri langsung mendekati  Riko dan langsung memukul.‎ Tak terima dipukul oleh Sabri, terdakwa langsung mengambil pisau dari dapur dan langsung mengejar Sabri dengan menggunakan sepeda motor temannya. Setelah mendapati Sabri, terdakwa langsung memepetkan motornya dan menusuk korban di bagian punggung sebanyak satu kali di bagian punggung.

Editor: Dodo