Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sani-Nurdin Sah Jadi Gubernur Kepri Terpilih Hasil Pilkada 2015
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 23-01-2016 | 17:58 WIB
sanur-pleno-sah.jpg Honda-Batam
Said Sirajudin menyerahkan SK penetapan calon gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Kepri kepada pasangan Muhammad Sani-Nurdin Basirun. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Sani-Nurdin Basirun (SaNur) secara resmi ditetapkan KPU Kepri, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Provinsi Kepri 2015. Penetapan dilakukan KPU Kepri dalam rapat pleno di Gedung Asrama Haji Tanjungpinang, Sabtu (23/1/2016).

Penetapan Sani-Nurdin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, ditetapkan melalui keputusan rapat pleno KPU Kepri Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-031 tahun 2016 tentang Penetapan Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dari Pilkada Kepri 2015. 

Sebelum membacakan surat keputusan KPU, Ketua KPU Kepri, Said Sirajudin yang memimpin sidang pleno terlebih dahulu membacakan berita acara nomor 06/BA/I/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri periode 2016-2021 pada Pemilihan Tahun 2015.

"Menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri nomor urut 1. Muhammad.Sani dan Nurdin Basirun, sebagai Gubernur Terpilih hasil Pilkada Kepri tahun 2015, dengan perolehan suara 347.515 atau 53,20 persen dari suara sah," kata Said. 

Ketua KPU Kepri kemudian menyerahkan berita ‎acara hasil rekapitulasi suara Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Kepri 2015, kepada pasangan Muhammad Sani-Nurdin Basirun, Ketua DPRD Kepri yang saat itu diwakili Husnizar Hood, Bawaslu Kepri, serta partai pengusung pasangan.

Demikian juga, sertifkat rekapitulasi hasil perolehan suara yang disahkan KPU, keputusan KPU tentang penetapan perolehn suara sah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri pada Pilkada 2015. 

"Dengan diserahkannya surat keputusan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, kepada pasangan calon terpilih, DPRD, Bawaslu serta parrtai pendukung, KPU juga akan mengirimkan SK penetapan serta berita acara penetpaan dan hasil rekapitulasi suara ke KPU Pusat," ujar Said. 

Sedangkan DPRD Kepri akan mengeluarkan surat keputusan hasil rapat paripurna penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilkada Kepri 2015, yang nantinya akan diajukan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

"Untuk pelantikan, sepenuhnya menjadi agenda dan kewenangan Pemerintah Pusat," pungkas Said.

Editor: Dodo