Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Jadi 3 Orang

Pengeroyok Pria Pengidap Gangguan Jiwa Terancam 7 Tahun Penjara
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 23-01-2016 | 16:10 WIB
mayat_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyelidikan kasus pengeroyokan yang dialami Darma (45), pria pengidap gangguan jiwa, hingga tewas, terus berlanjut. Bahkan, jumlah tersangka dalam kasus ini juga bertambah.

Sebelumnya, Polsek Bengkong baru menetapkan dua orang sekuriti Perumahan Wilner Milenium, PN dan Ag, sebagai tersangka. Dan saat ini kembali menetapkan satu tersangka, yang juga merupakan sekuriti di lokasi berinisial S.

"Tiga-tiganya merupakan sekuriti di Perumahan Wilner Milenium. Mereka tersangka pengeroyokan Darma," ungkap Kapolsek Bengkong, AKP Syamsurizal, Sabtu (23/1/2016).

Ditambahkan Kapolsek, meskipun yang menjadi korban ialah orang mengidap gangguan jiwa, namun para pelaku merupakan orang sehat dan proses hukum tetap dilanjutkan.

"Prosesnya tetap lanjut. Tiga tersangka ini dijerat Pasal 170 KUHAP tentang pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancamannya, diatas tujuh tahun kurungan penjara," pungkas Rizal.

Berita sebelumnya, seorang pria yang diketahui bernama Darma (45), tewas akibat luka-luka di sekujur tubuhnya. Sempat mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK), namun nyawanya tetap tidak dapat ditolong, Kamis (21/1/2016) dini hari.


Informasi yang didapat, ia diduga menjadi korban pemukulan sekuriti di Perumahan Wilner Milenium, karena masuk tanpa izin dan di dalam mengamuk. Bahkan saat ini ada seorang sekuriti yang tengah diperiksa di Polsek Bengkong.

Awalnya korban dianggap meninggal karena membentur dinding pagar perumahan. Namun setelah otopsi dilakukan, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, sehingga penyelidikan terus berlanjut.

Editor: Dodo