Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum SaNur Harapkan Semua Pihak Terima Putusan MK
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 23-01-2016 | 10:42 WIB
sanur-daftar.jpg Honda-Batam
Pasangan Sani-Nurdin. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kuasa Hukum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih, HM.Sani-Nurdin Basirun, Bali Dalo SH, mengatakan, semua pihak hendaknya dapat menerima hasil putusan Mahkamah Konsitusitu (MK). Mengingat semua itu telah melalui proses hukum yang berlaku. 

Atas putusan MK itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat segera melaksanakan rapat pleno penetapan calon Gubernur Kepri terpilih dari hasil Pilkada Kepri 2015. 

"Kami berharap semua pihak dapat menerima Putusan MK ini, dan KPU segera melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Gubernur Terpilih dari hasil Pilkada Kepri 2015," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (23/1/2016). 

Ia juga mengatakan, dari awal telah yakin, kalau hakim panel MK akan ‎menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepri yang diajukan Kuasa Hukum Pasangan Calon SAH, atas dasar pasal 158 UU No 8/2015. 

"Ambang batasnya sudah jelas, sudah terukur bahwa Kepri yang memiliki penduduk tidak lebih dari 2 juta adalah 2 persen. Sedangkan kemenangan Sanur di atas 2 persen," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, MK memutuskan menolak permohonan keberatan hasil Pilakda Kepri yang diajukan calon kepala daerah pasangan nomor urut 2 HM Soerya- Ansar Ahmad lewat kuasa hukumnya.  Amar putusan dibacakan majelis hakim MK RI di Jakarta, Jumat (22/1).


Editor: Dardani