Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok, KPU Kepri Tetapkan SaNur Gubernur Kepri Terpilih
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 22-01-2016 | 17:37 WIB
IMG_6020.jpg Honda-Batam
Para pendukung Sani-Nurdi di Gedung MK Jakarta. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gugatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Suryo Respationo-Ansas Ahmad (SAH) atas Pilkada Kepri ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Provinsi Kepri menyatakan akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur HM. Sani-Nurdin Basirun (SaNur) sebagai pemenang Pilkada Kepri.

Rapat pleno penetapan Gubernur Kepri terpilih Pilkada Kepri 2015, akan dilakukan KPU Kepri, sekitar pukul 16.00 Wib, di Asrama Haji Tanjungpinang, Sabtu,(22/1/2016). 

"Dengan adanya keputusan penolakan gugatan SAH atas pilkada Kepri ini, maka sesuai dengan peraturan, KPU akan menetapkan calon gubernur terpilih dari hasil perolehan suara terbanyak pada Pilkada Kepri 2015 ini, satu hari setelah Putusan MK dibacakan," ujar Komisioner KPU Kepri, Marsudi Pada BATAMTODAY.COM, Jumat, (22/1/2016). 

Rapat pleno tersebut, tambah Marsudi, akan dilakukan secara terbuka atas Putusan MK yang serta merta dan mengikat. Dan hasil petikan Putusan MK, juga sudah langsung diterima KPU Kepri sebagai dasar pleno. 

"Rapat Pleno KPU Kepri, untuk penetapan calon gubernur terpilih dari perolehan suara Pilkada Kepri, besok akan dilakukan secara terbuka di Tanjungpinang," ujar Marsudi. Baca: Pasca-Putusan MK, Situasi Batam Kondusif

Selain menolak gugatan yang diajukan SAH, masih kata Marsudi, gugatan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Karimun juga ditolak MK. 

"Dan dengan putusan penolakan atas gugatan Pilkada Bupati Kabupaten Karimun ini, KPU Kabupaten Karimun juga akan segera melaksanakan rapat pleno penetapan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih pilkada Karimun," tegas Marsudi. 

Editor: Dardani