Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Miliki Legal Standing, Gugatan SAH Ditolak!
Oleh : Surya
Jum'at | 22-01-2016 | 16:21 WIB
IMG_6021.jpg Honda-Batam
"Anak-anak" ayah, para pendukung Sani merayakan kemenangan di dpan Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, gugatan pasangan Soerya Respationo-Ansar Ahmad (SAH) tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing dalam sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) Gubernur Provinsi Kepri.

Dengan penolakan ini maka, pasangan Muhammad Sani-Nurdin Basirun (SaNur) resmi terpiih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Pilkada serentak 9 Desember 2015.

"Mengabulkan eksepsi Termohon (KPU Kepri) dan pihak terkait (pasangan SaNur) mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat saat membacakan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada Kepri di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Arief menegaskan, karena tidak memiliki legal standing maka permohonan pemohonan dan pertimbangan hukumnya dikesampingkan.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, sehingga pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan," tegasnya. Baca juga: Soerya Minta Pendukungnya Legowo

Menurut Arief, meskipun SAH adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri yang berlaga dalam Pilkada Kepri pada 9 Desember 2015 lalu, tetapi SAH tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan.

"Pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 158 UU No.8 Tahun 2015 dan pasal PMK 1-5/2015," katanya.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, kata Arief, perbedaan suara antara Pemohon dengan calon peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan permohonan PHP ke MK adalah paling banyak adalah 2 persen.

"Sementara perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 305.688 suara, sedangkan calon peraih suara terbanyak (Terkait) ) meraih suara sebanyak 347.515 suara. Sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon suara terbanyak adalah sejumlah 41.827 suara," jelasnya.

Atas dasar hal itu, maka Mahkamah berpendapat bahwa batas maksimal perbedaan suara antara Pemohon dan pihak Terkait adalah 2% x 347.515 suara = 6950 suara.

"Adapun perbedaan suara antara Pemohon dengan pihak Terkait 41.827 suara atau 12 persen. Sehingga perolehan suara melebihi dari batas maksimal," tandas Ketua MK.

Penolakan terhadap pengajuan permohonan pasangan SAH dengan nomor perkara 115/PHP.GUB-XIV/2016 tersebut diputuskan dalam Rapat Permusyaratan Hakim oleh 9 Hakim Konstitusi. Yakni Ketua MK Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Patrialis Akbar, Wahidudin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo dan Manahan MP Sitompu, serta Cholidin Nasir sebagai Panitera Pengganti. 

Editor: Surya