Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sama-sama Mabuk, Tersangka Ini Nekat Bawa Kabur Motor Kawan Sendiri
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 22-01-2016 | 16:28 WIB
IMG_20160122_150824.jpg Honda-Batam
M Purwadi yang nekat bawa kabur motor Mio Zee temannya saat sedang mabuk bersama, kini mendekam di sel Mapolsek Bukit Bestari (Foto : Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Nekat bawa kabur motor Mio Zee Bp 5792 WH milik rekannya saat mabuk.  tersangka M Purwadi (24) diamankan Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang, di kawasan Desa Malang Rapat, Kabupaten Bintan sekitar pukul 16.00 WB, Kamis (21/1/2016) kemarin.

Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Abdul Mubin mengatakan penangkapan tersangka M Purwadi dilakukan atas penyelidikan kejadiaan pencuriaan motor yang dialami korban Desi Wandri (32), warga Jalan Sultan Mahmud-Tanjungpinang, pada Selasa (19/1/2016) yang dilaporkan ke Mapolsek Bukit Bestari.

"Dari pengakuaan korban, motor-nya hilang saat dirinya mabuk berat dan tertidur dibawah motor, dekat lapangan volly, Tanjung Unggat," ujar Mubin kepada BATAMTODAY.COM, Jum'at (22/1/2016) diruangannya.

Setelah korban dimintai keterangan bersama salah seorang saksi, ternyata keduanya saat itu sedang mabuk bersama. Kendati tidak terlalu kenal, tetapi rekan korban mengaku mengetahui keberadaan dan tempat terduga pelaku membawa motor korban.

"Atas Informasi itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat terduga. Dan dari pengakuaan sejumlah saksi, membenarkan kalau motor Mio Zee warna putih-hitam itu dibawa oleh pelaku," ujarnya.

Ketika pelaku ditemukan, langsung dilakukan pengamanan dan membawa barang bukti motor yang dibawanya itu ke Tanjungpinang.

"Pengakuan pelaku, motor rekannya diambil dan dibawa untuk di pakai sendiri, dan saat ditangkap motor korban ini juga sedang dipakai pelaku," katanya.

Atas perbuatanya, M Purwadi diancam dengan pasal 363 jo pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Dan untuk proses hukum lebih lanjut tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Bukit Bestari.


Editor : Udin