Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pengadaan Alkes Batam

Suhadi dan Erigana ‎Sebut Oknum Polisi Usut Kasus Alkes karena tidak Menang Tender
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 21-01-2016 | 20:08 WIB
IMG_20160121_132543.jpg Honda-Batam
Terdakwa menyatakan, penyidikan dugaan korupsi pengadaan Alkes yang dilakukan penyidik Polresta Barelang, dilatar-belakangi kepentingan pribadi (Foto : Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kota Batam, Erigana dan Suhadi, menyatakan, penyidikan dugaan korupsi pengadaan alkes yang dilakukan penyidik Polresta Barelang, dilatar-belakangi kepentingan pribadi serta tidak murni untuk penegakan hukum.


"‎Ada oknum penyidik di sana yang main dan minta proyek ke Dinas Kesehatan, tapi tidak dikasih. Sehingga proyek pengadaan Alkes ini dimasalahin," ujar Suhadi kepada Majelis Hakim Dameparulian SH, ketika diperiksa sebagai saksi terhadap terdakwa Erigana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Kamis (21/1/2016).


Lebih jauh dikatakan, ketika memasukkan penawaran dalam tender proyek pengadaan alkes yang akhirnya dimenangkannya itu, salah seorang oknum penyidik di Polresta Barelang kala itu, sempat menelepon dirinya dan meminta agar pihaknya mundur dan tidak mengikuti proses lelang pengadaan Alkes tersebut.

"‎Saya sempat ditelepon, orang itu bilang, 'pak gak usah ikut, kasih kesempatan dengan yang lainlah'," ujar Suhadi. Baca juga: Ditetapkan Tersangka dalam 4 Kasus Korupsi Alkes, Suhadi Mengaku Santai

Kalau ada yang melakukan penawaran harga tender di bawah perusahaannya, Suhadi mengaku legowo. Namun, karena sejumlah perusahaan yang saat itu mengikuti tender lelang pengadaan Alkes itu banyak yang tidak memenuhi persyaratan, makanya ia bersikukuh tetap maju.  

Bahkan, katanya lagi, pihaknya juga sudah bekerja sama dengan sebuah perusahaan milik oknum polisi. Namun ketika pemasukan penawaran tender, administrasi perusahaannya juga banyak yang tidak lengkap, hingga terpaksa dirinya yang menyelesaikan.

"Semua alat kesehatan dalam pengadaan ini sudah kami‎ laksanakan. Namun kesalahaan administrasi perusahaan dengan mengatakan mark-up, terus saja dicari-cari," keluhnya lagi.

Hal yang sama juga dikatakan mantan Kabid Program Dinas Kesehatan Kota Batam, terdakwa Erigana. Ia mengatakan, selain terkesan penzoliman, unsur dendam dan mencari-cari‎ kesalahan atas kepentingan proyek dari rival perusahaan PT Dias Mitra Usaha (DMU) sebagai pemenang tender proyek pengadaan Alkes dengan nilai kontrak Rp960 juta itu, yang melatar-belakangi penyidikan tersebut.

"Dari awal saya sudah laksanakan semua prosedur pelaksanaan tender lelang, tapi malah SK pengangkatan saya sebagai KPA dan PPK yang diberikan walikota serta kepala dinas kesehatan yang dipermasalahkan," ujar dia.

Terkait HPS dan spesifikasi ‎alat kesehatan yang diadakan, Erigana mengatakan, sudah dilakukan sesuai dengan prosedural. Mengenai adanya perubahan pengadan Alkes antara yang diajukan Puskesmas dengan yang diadakan, hal itu mengacu pada skala prioritas alat yang paling dibutuhkan Puskesmas lain, serta ketersediaan dana pengadaan.

"Selain itu, jenis item alat kesehatan yang akan diadakan pada 2013 itu, seluruhnya sudah disepakati melalui rapat evaluasi yang dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam berserta sejumlah Kabag dan Kepala Puskesmas," ujarnya.

Erigana juga membeberkan, kalau oknum penyidik di Polresta Barelang yang mempermasalahkan pengadaan alkes dan menangani kasusnya, hingga saat ini terindikasi bermain proyek fisik di Kawasan Botania.

"Ada atasannya yang melindungi. Mereka main proyek dengan kontraktor yang diback-up, proyek fisik oknum polisi‎ ini juga saat ini ada di kawasan Botania Batam," bebernya. Baca: Soal Korupsi Terdakwa Erigana, Penuntut Umum Siap Buktikan Dakwaan

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU dari Kejaksaan Batam, ketiga terdakwa, masing-masing Erigana, Suhadi dan Euis Rodiah didakwa pasal berlapis melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi melakukan persekongkolan jahat, menaikkan harga barang (mark-up) dalam pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Batam tahun 2013.

Dalam dakwaan JPU, Erigana dinyatakan membuat Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan Alkes Batam, hanya berdasarkan penawaran yang dilakukan oleh PT Cipta Varia Karisma Pratama dan spesifikasi itu tidak sesuai dengan usulan masing-masing Puskesmas yang mengajukan pengadaan Alkes.

Dalam pelaksanaan tender, hanya ada 3 perusahaan yang memasukkan penawaran. Diantaranya CV Putra Dinata, CV Bringin Jaya Qahhar dan PT Dhyas Mitra Usaha (DMU). Hingga akhirnya PT DMU ditetapakan sebagai pemenang tender.

“Setelah menerima nama perusahaan yang memenangi tender, Erigana membuat surat penunjukan kepada PT DMU untuk melaksanakan pengadaan alat kesehatan. Suhadi membuat surat kuasa yang seolah-olah surat itu dibuat Direktur PT DMU Euis Rodiah,” ungkap JPU Firdaus.

Dalam surat itu dinyatakan, kuasa diserahkan kepada Firdaus adik kandung Suhadi untuk mengambil surat penunjukan dari Erigana. Kemudian, Firdaus datang lagi dengan membawa surat kontrak yang sudah ditanda-tangani Euis.

Selanjutnya, selaku PPK membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan Erigana pada 28 September 2013, dengan waktu pengadaan selama 60 hari, mulai 28 September 2013. Namun, pengadaan alat kesehatan itu malah dikerjakan Suhadi dengan dibantu Sugito, Direktur PT Bina Karya Sarana. Kedua perusahaan itu berada dalam satu kantor di kawasan Batam Center.

Alat kesehatan itu diambil dari gudang PT DMU. Selanjutnya barang tersebut dikirim ke gudang PT MBM. Kemudian, tim dari Dinkes melakukan pemeriksaan barang. Hasil pengecekan, terdapat satu jenis barang yang belum dipenuhi yaitu Sanitarian Filed Kit, yang akhirnya dilengkapi pada 3 Desember 2013.

"Selanjutnya, ‎Erigana menyatakan pelaksanaan pekerjaan sudah selesai 100 persen dan dilakukan pembayaran, ditransfer ke rekening PT DMU sekitar Rp929.273.075. Dari total dana tersebut, Euis sebagai Pemilik PT DMU yang dipinjam Suhadi mengirimkan uang itu ke Suhadi sebesar Rp906.041.245 dan yang diterima Euis Rp23.231.830 sebagai komisi atas penggunaan perusahaannya dalam lelang,” sebut JPU.

Dari hasil audit BPKP, nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi mark-up harga proyek pengadaan alat kesehatan Kota Batam ini mencapai Rp383.317.600. Sedangkan sidang akan kemba‎li dilanjutkan pada Minggu mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan, serta keterangan terdakwa lainya.

Editor: Udin