Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Dua Paket Sabu dan Ganja, Hasan Dituntut 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 21-01-2016 | 17:31 WIB
IMG_20160121_150204.jpg Honda-Batam
Hasan Bin Harun pemilik 0,06 gram sabu dan ganja seberat ‎1,22 gram  dituntut 5 tahun penjara (Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hasan Bin Harun pemilik 0,06 gram narkotika jenis sabu dan Narkotika jenis ganja seberat ‎1,22 gram, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (21/1/2015) sore.
‎

Dalam tuntutannya, JPU Dani Daulay SH menyatakan terdakwa Hasan terbukti secara sah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu dan diancam melanggar pasal 112 ayat ‎1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"‎Atas perbuatannya, kami meminta Mejelis Hakim menghukum terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara, dengan perintah tetap ditahan," ujar Dani Daulay.
‎
‎Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa Hasan menyatakan tidak keberatan. Kendati demikian, terdakwa akan melakukan pembelaannya yang dibacakan secara lisan pada hari itu juga.
‎
"Saya mengaku bersalah Yang Mulia dan saya tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu, saya sebagai tulang punggung keluarga Yang Mulia," katanya ‎

‎Mendengar pledoi lisan yag disampikan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Eriyusman SH, berserta kedua rekannya Iriaty SH dan Corpioner SH menyatakan, sidang kembali digelar pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan putusan terhadap terdakwa.

Dari fakta dipersidagan diketahui, terdakwa ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Bintan berawal pada saat menangkap Yogi Suhendra. Berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap terdakwa Yogi, sabu-sabu yang dimilikinya berasal sari terdakwa Hasan dan akhirnya dilakukan penangkapan di rumah terdakwa di Perumahan Mahkota Alam Raya, Blok Jasmine I No.29, Kota Tanjungpinang, sekira pukul 15.00 WIB, Rabu (30/9/2015) lalu.

Dirumah terdakwa Hasan, polisi menemukan 2 paket Narkotika yang terdiri 1 paket Narkotika jenis sabu seberat 0,06 dan satu paket narkotika jenis tanaman ganja seberat 1,22 gram. Menurut pengakuan terdakwa Hasan, ‎2 paket Narkotika itu di peroleh Daro Doli yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Editor : Udin