Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SPSI Kota Batam Buka Posko Pengaduan THR
Oleh : roni ginting/ sn
Senin | 08-08-2011 | 14:06 WIB

BATAM, batamtoday - Karyawan perusahaan yang mengalami kendala dalam penerimaan THR dapat mengadu ke SPSI Kota Batam, yang akan membuka Posko Pengaduan di Tanjunguncang.

Posko Pengaduan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dibuka mulai H -7 hingga H +7. Menurut Ketua SPSI Kota Batam Syaiful Badri, biasanya setiap tahun banyak masalah-masalah tentang THR tersebut.

Dijelaskannya, pemilihan Tanjunguncang sebagai posko karena daerah tersebut banyak didapati kasus-kasus tersebut. Di sana juga kawasan industri yang memiliki ribuan karyawan. Pada tahun-tahun sebelumnya, banyak laporan tentang tidak dibayarkannya THR.

"Protes terhadap pembayaran THR banyak datang dari daerah dengan perusahaan shipyard terbesar di Batam. Karena itu, kita akan fokus membuat posko di sana," kata Syaiful.

Tahun lalu, terdapat 42 kasus THR yang ditangani oleh posko tersebut. Ada beragam permasalahan yang dialami pekerja, misalnya tidak mendapatkan THR sama sekali, di PHK menjelang lebaran dengan tanpa THR ataupun pesangon, dan ada juga THR yang tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

"Kebanyakan dialami oleh anggota yang tidak tergabung pada serikat kerja. Oleh karena itu, pihaknya hanya bisa memfasilitasi penyelesaian dengan melanjutkan laporan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja kota Batam," tuturnya.

Diharapkan, pemerintah serta pengusaha bisa bergabung dengan posko tersebut sehingga bisa membantu mencari solusinya. Agar keluh kesah para pekerja tidak terlunta-lunta dan mereka mendapatkan haknya. "Jika ada karyawan tidak mendapatkan haknya, kami siap membantu," ujarnya.