Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Manajemen BRC Enggan Rincikan Pembayaran Pajak Air Permukaan dari Lagoi
Oleh : Harjo
Kamis | 21-01-2016 | 15:37 WIB
Sahat_Simanjuntak_tokoh_masyarakat_Bintan_Utara.jpg Honda-Batam
Tokoh masyarakat Bintan Utara, Sahat Simanjuntak (Foto : Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tajunguban - Manajemen PT Bintan Resort Corporation (BRC) sebagai pengelola kawasan pariwisata lagoi (KPL) Bintan menegaskan telah menyelesaikan kewajibannya membayar pajak air permukaan ke Pemerintah Provinsi Kepri.

"Pajak air permukaan dibayarkan ke Provinsi Kepri sesuai dengan peraturan daerah (Perda), dan BRC rutin membayarkan," ungkap Aditya salah seorang pimpinan manajemen BRC kepada BATAMTODAY.COM, Kamis  (21/1/2016).

Namun Aditya engan membeberkan besaran pemakaian dan anggaran pajak air permukaan yang dibayarkan ke Provinsi Kepri setiap tahunnnya itu, meskipun Abdul Wahab selaku pimpinan BRC lainnya sudah mengarahkan agar meminta keterangan lebih lanjut kepada Aditya.

Menanggapi sikap apatis manajemen BRC tersebut, tokoh masyarakat Bintan Utara, Sahat Simanjuntak  menyampaikan, tidak seharusnya manajemen BRC menutup diri. Apalagi terkesan menghindar dari pertanyaan media. Sebab apapun yang diminta, terkait masalah perkembangan kawasan pariwisata dan daerah.

"Kalau memang pajak air permukaan sudah dibayarkan, kenapa mesti ditutupi. Karena masyarakat juga punya hak untuk mengetahui lebih lanjut penggunaannya oleh Pemerintah. Kalau hal tersebut dirahasiakan, berarti tidak salah kalau masyarakat menilai ada yang tidak beres. Mulai dari pengelolaan, berapa kebutuhan air yang sudah dipenuhi oleh pengelola untuk konsumennya," tegas Sahat.

Sebab katanya lagi, berapapun besaran kebutuhan kawasan yang sudah dipenuhi merupakan dasar pembayaran pajak air permukaan kepada Pemerintah. "Setelah diketahui berapa volume air yang terjual, bisa diketahui besar pajak sebagai kewajiban pengelola kawasan menyetorkan kepada pemerintah," pungkasnya.

Baca juga : Pajak Air Permukaan dari Lagoi Dipertanyakan


Editor : Udin