Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Butuh Waktu untuk Dorong Pemotongan BI Rate ke Sektor Properti
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 21-01-2016 | 13:28 WIB
gusti-raizal-baru.jpg Honda-Batam
Kepala Kantor Perwakilan BI Kepri, Gusti Raizal Eka Putra.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dorongan ke sektor properti dengan dikeluarkannya kebijakan pemotongan BI Rate tidak bisa langsung dirasakan karena akan membutuhkan waktu. Mengingat suku bunga bank untuk pembiayaan KPR juga belum mengalami penurunan.

"Dorongan ke sektor properti akan membutuhkan waktu (lag time)," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Kepri, Gusti Raizal Eka Putra kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (21/1/2016).

Ia menerangkan, pada Juni 2015 lalu, BI telah mengeluarkan pelonggaran kebijakan makroprudential yang diharapkan dapat menopang penjualan properti ke depan. Bank Indonesia melonggarkan kebijakan dalam bentuk peningkatan Rasio Loan to Value (LTV) atau Rasio Financing to Value (FTV) untuk kredit properti dan penurunan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor. 

"Kebijakan tersebut untuk mendorong sektor properti," ujar Gusti.

Adapun pelonggaran di sektor properti yakni peningkatan besaran rasio LTV/FTV mencapai 10 persen, berlaku pada Rumah Tapak (RT), Rumah Susun (RS) maupun Rumah Toko/ Rumah Kantor (Ruko/Rukan), mulai tipe 21 ke bawah hingga tipe 70 ke atas. 

Pelonggaran juga dilakukan terhadap jaminan yang diserahkan pengembang kepada bank dalam pemberian kredit/pembiayaan properti melalui mekanisme inden. 

Jaminan tersebut dapat berupa aset tetap, aset bergerak, bank guarantee, standby letter of credit dan/ atau dana yang dititipkan dan/ atau disimpan dalam escrow account di bank pemberi kredit/ pembiayaan. 

Nilai jaminan yang diberikan setidaknya sebesar selisih antara komitmen kredit/ pembiayaan dengan pencairan kredit/ pembiayaan yang telah dilakukan oleh bank.

Editor: Dodo