Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Otak Perompakan Kapal MT Orkim Harmony Didakwa di PN Batam
Oleh : Gokli
Rabu | 20-01-2016 | 18:28 WIB
sidang-mt-orkim.jpg Honda-Batam
Albert Johanes, satu diantara lima terdakwa perompak kapal MT Orkim Harmony saat didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: GoklI)

BATAMTODAY.COM, Batam - Albert Johanes, satu diantara lima terdakwa perompak kapal MT Orkim Harmony, didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (20/1/2016) sore.

Selain turut melakukan perompakan, terdakwa Albert disebut sebagai otak pelaku. Sebab, empat pelaku lainnya, masing-masing Herry Lahia alias Opo, Immanuel Lassa alias Melky, Hermuis Geze dam Kasman Kesi alais Yopi, turut merompak kapal MT Orkim Harmony lantaran diajak atau disuruh terdakwa.

Dalam aksi perompakan itu, terdakwa dan rekan-rekannya menggunakan kapal Tugboat MT Malabo dan satu speedboat. Para perompak itu bergerak dari Pantai Stress menuju Batuampar lalu bergerak ke OPL.
 
Terdakwa didampingi empat penasehat hukumnya (PH) hadir di persidangan untuk mendengar keterangan dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua saksi mengaku sebelumnya tidak tahu jika terdakwa terlibat perompakan kapal.

"Saya gak tahu terdakwa ini melakukan perompakan. Tapi saya sempat mengawal tugboat itu dari Pantai Stres sampai ke Batuampar," kata saksi Eddy, anggota TNI AL Batam.

Dikatakan Eddy, terdakwa Albert meminta pengawalan melalui Komandan Pos Pantai Stress. Selama melakukan pengawalan, sambung Eddy, terdakwa tidak pernah membahas soal perompakan.

"Kata terdakwa mereka mau ke OPL ada pekerjaan minyak. Soal perompakan tidak ada dibicarakan," ujarnya.

Sama halnya dengan saksi Agus, agen pelayaran TB Malabo, mengaku tidak tahu terdakwa melakukan perompakan. Bahkan, sambung Agus, terdakwa tidak melaporakan tujuan pelayaran TB Malabo.

"Saya hanya agen pelayaran. Tak tahu kegiatan terdakwa," ujarnya. Baca juga: PH Perompak MT Orkim Harmony Sebut Dakwaan JPU Kabur

Keterangan kedua saksi dibenarkan terdakwa. Memang, apa yang diterangkan keduanya belum dapat menguak perbuatan terdakwa dalam aksi perompakan itu.

Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Juli Handayani dan Muhammad Chandra, usai mendengar keterangan saksi, langsung menunda sidang. Pada persidangan berikutnya, Majelis memerintahkan JPU Andi Akbar dan Wawan Setyawan untuk menghadirkan saksi lainnya.

Sesuai surat dakwaan JPU, Albert Johanes didakwa melanggar pasal  445, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 445, jo pasal 56 KUHP, atau ketiga pasal 446, jo pasal 55 KUHP, atau keempat pasal 446, jo pasal 56 KUHP. Sesuai pasal yang didakwakan, Albert Johanes terancam pidana penjara di atas 5 tahun.

Editor: Dodo