Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Bansos, Bima Ilham Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 20-01-2016 | 16:58 WIB
sidang-bima-ilham.jpg Honda-Batam
Bima Ilham Bastaman dengan mata menerawang meninggalkan kursi pesakitan usai menjalani sidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bima Ilham Bastaman, pengurus dan pelaksana pembangunan gedung TK dan Masjid Baitul Razzaq, Kota Batam, dituntut  4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepri dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Kepri tahun 2012 sebesar Rp 1,3 miliar.


Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Jhon Fredi SH bersama David Sipayung dari Kejati Kepri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (20/1/2016). ‎
‎
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama melakukannya dan untuk memperkaya diri sendiri  sebagai mana dakwaan Primer JPU melanggar pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

"Atas perbuatannya yang sudah terbukti, kami meminta ‎Majelis Hakim untuk menghukum Terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun dan 6 Bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU.

Atas tuntutan JPU itu, Bima Ilham Bastaman yang tidak didampingi oleh kuasa hukumnya Sri Ernawati menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Untuk mendengarkan pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa Ketua Majelis Hakim Dame Parulian SH, berserta kedua anggotanya Joni Gultom SH dan Fatan Riyadhi SH menunda sidang sampai satu pekan. ‎
‎
Sebelumnya,  pada tahun 2012 terdakwa Obos Basatama Bin Cece Sabana sebagai Ketua Koperasi Padjajaran Batam dan UKM Tahu Tempe bersama anaknya Bima Ilham Basataman selaku Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Masjid dan TK Baitul Razzaq Kota Batam, dibantu Abdul Aziz telah mengajuakan proposal bantuan dana Bansos untuk pembangunan TK dan masjid Baitul Razzaq kota Batam. 

Awalnya proposal bantuan dana UKM untuk usaha tahu tempe diajukan‎ atas nama Koperasi Padjajaran Batam, tetapi oleh Dinas UKM Kepri menyarankan agar proposal diajukan atas nama masing-masing 22 pengusaha tahu tempe di Batam.‎
‎
Selanjutnya, atas saran tersebut, Obos dibantu Ilham, anaknya, mengajukan 22 proposal‎ atas nama pedagang tahu tempe termasuk mereka berdua. Setelah diproses dan direkomendasikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri Azman Taufiq, dari 22 proposal yang diajukan hanya 21 orang yang memenuhi syarat. Sementara satu proposal atas nama Zulkifli dinyatakan tidak layak sebagai penerima.
‎
‎Selain itu, terdakwa juga mengajukan bantuan dana permodalan bagi 21 orang pengusaha tahu tempe melalui Koperasi Padjajaran Batam yang diketuai Obos dan sebagai penasehatnya, Abdul Aziz.‎ Baca: Korupsi Bansos, Mantan Anggota DPRD Kepri Dituntut 5 Tahun Penjara

Editor: Dodo