Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Status FTZ Batam Diubah Jadi KEK dalam Bentuk Enclave
Oleh : Irawan
Rabu | 20-01-2016 | 15:57 WIB
Franky_Sibarani(1).jpg Honda-Batam
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah memastikan akan mengubah status free trade zone (FTZ) Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam dalam bentuk enclave (bonded zone/kawasan berikat), tidak dilakukan secara menyeluruh seluruh Pulau Batam seperti selama ini.


Hal itu dilakukan sebagai solusi untuk mengatasi dualisme kewenangan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam pengelolaan kawasan FTZ, serta menolak upaya peleburan BP Batam ke dalam Pemko Batam.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani di Jakarta, Rabu (20/1/2016), mengatakan, pengubahan status FTZ Batam menjadi KEK merupakan upaya untuk mencari solusi jangka pendek dan jangka panjang.

"Prinsipnya, pemerintah akan ambil keputusan terkait pengelolaan Batam yang dualisme dengan pemerintah daerah, dalam jangka panjang akan melihat apakah status FTZ akan dinaikan ke KEK dengan tetap memperhatikan kepastian investasi yang sekarang dan yang akan datang," kata Franky.

Franky menambahkan, penyelesaian masalah dualisme pengelolaan Batam akan diutamakan, namun keseluruhan permasalahan KEK pun akan dibenahi. Baca: Presiden Perintahkan Dualisme Kewenangan Pemko dan BP Batam Segera Diselesaikan

"Nanti satu pintunya ada di KEK ini. Sekarang itu hanya Batam, nanti Bintan dan Karimun juga yang akan di-review. Ke depannya dari FTZ akan jadi KEK," katanya.

Menurut Franky, payung hukum untuk mengubah FTZ menjadi KEK akan dilakukan pengkajian ulang Peraturan Pemerintah (PP).

"Sekarang masih otoritas Batam, sekarang dasar hukumnya belum ada. Perlu dibuat dan nanti disampaikan, marketnya tidak Singapura saja, kami nanti akan terkait pelabuhan. Sekali lagi ketersediaan lahan harus ada dahulu, prinsipnya dualismenya hilangkan," katanya.

Seperti diketahui, Batam bukan merupakan KEK karena memiliki fasilitas FTZ selama 70 tahun, dan bukan kawasan berikat, meskipun penanamaan Otorita Batam diganti namanya menjadi Badan Pengusahaan (BP) Batam yang merupakan bagian dari KEK Batam, Bintan dan Karimun yang dibentuk berdasarkan UU No. UU No 36 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan kemudian dirubah beberapa kali melalui PERPU, sehingga di undangkan menjadi UU no 44 tahun 2007. 

Ada juga Undang-Undang 36 tahun 2000 Tentang " Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang Undang serta masih banyak Undang-Undang lainnya yang berkaitan dengan FTZ Batam. 

Kemudian di saat masa akhir jabatan anggota DPR Pusat tahun 2009, bersama dengan pemerintah pusat dibahas mengenai UU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang akan memayungi pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus di daerah Batam dan daerah lainnya di Indonesia.

Dengan akan diubahnya status FTZ Batam menjadi KEK Batam, maka jumlah KEK di Indonesia bertambah satu lagi yang saat ini berjumlah 8 KEK. Yaitu KEK Sei Mangkei Kabupaten Simalungun (Sumatera Utara), KEK Batuta Trans Kalimantan (Kalimantan Timur), KEK Kota Palu (Sulawesi Tengah), KEK Morotai Kabupaten Morotai (Maluku Utara), KEK Tanjung Api Api Kabupaten Banyuasin (Sumatera Selatan), KEK Tanjung Lesung Kabupaten Pandeglang (Banten), KEK Mandalika Kabupaten Lombok (NTB), dan KEK Bitung (Sulawesi Utara).

Dalam Rapat Kabinet Terbatas kemarin di Istana Negara, Presiden Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution untuk memaparkan opsi penyelesaian permasalahan di FTZ Batam.

Yakni opsi menjadikan FTZ Batam sebagai KEK dan melebur Badan Pengusahaan (BP) Batam ke dalam Pemerintah Kota Batam.

Editor: Surya