Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika FTZ Batam Mau Dijadikan KEK

Batam harus Punya Keunggulan dan Daya Tarik Melampaui Negara Lain
Oleh : Irawan
Selasa | 19-01-2016 | 18:09 WIB
Jokowi_Rapat_Kabinet.jpg Honda-Batam
Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. (Foto: Tribunnews.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, apabila free trade zone (FTZ) Batam dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), harus memiliki keunggulan dan daya tarik yang dapat melampaui negara lain.


Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam Rapat Kabinet Terbatas membahas permasalahan FTZ Batam dengan dua opsi rekomendasi yang disampaikan Menko Perekonomian Darmin Nasution.

"Seluruh KEK harus mempunyai daya tarik, memiliki daya saing, dan keunggulan sehingga kita perlu mengurai serta berani menyelesaikan persoalan, mengurai hambatan yang membuat KEK sulit dibangun dan berkembang dengan baik," kata Presiden Jokowi.

Jokowi mengatakan, peningkatan daya tarik dan keunggulan harus dimiliki KEK agar mampu bersaing dengan kawasan sejenis di negara lain pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). 

"Kita memerlukan langkah dan terobosan untuk merevitalisasi beberapa KEK, baik yang berada di Batam, Bintan, dan Karimun maupun kawasan lainnya," katanya.

‎Saat ini di Indonesia terdapat KEK Sei Mangkei Kabupaten Simalungun (Sumatera Utara), KEK Batuta Trans Kalimantan (Kalimantan Timur), KEK Kota Palu (Sulawesi Tengah), KEK Morotai Kabupaten Morotai (Maluku Utara), KEK Tanjung Api Api Kabupaten Banyuasin (Sumatera Selatan), KEK Tanjung Lesung Kabupaten Pandeglang (Banten), KEK Bitung (Sulweasi Utara) dan KEK Mandalika Kabupaten Lombok (NTB).

Sementara Batam bukan merupakan KEK karena memiliki fasilitas FTZ selama 70 tahun, dan bukan kawasan berikat, meskipun penanamaan Otorita Batam yang dibentuk berdasarkan Keppres 41 (tahun 1973) diganti namanya menjadi Badan Pengusahaan (BP) Batam yang merupakan bagian dari KEK Batam, Bintan dan Karimun yang dibentuk berdasarkan UU No. UU No 36 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan kemudian dirubah beberapa kali melalui PERPU, sehingga di undangkan menjadi UU no 44 tahun 2007. 

Ada juga Undang-Undang 36 tahun 2000 Tentang " Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang Undang serta masih banyak Undang-Undang lainnya yang berkaitan dengan FTZ Batam. 

Kemudian di saat masa akhir jabatan anggota DPR Pusat tahun 2009, bersama dengan pemerintah pusat dibahas mengenai UU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang akan memayungi pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus di daerah Batam dan daerah lainnya di Indonesia. Untuk pelaksanaannya diterbutkan PP 46 Tahun 2007 untuk Batam, dan PP 47 Tahun 2007 untuk Bintan dan PP 48 Tahun 2007 untuk Karimun.

Dalam Rapat Kabinet Terbatas itu, Menteri Perekonomian (Menko) Darmin Nasution menyerahkan rekomendasi dua opsi mengenai pengelolaan Batam agar pertumbuhan ekonominya tidak terus mengalami pelambatan kepada Presiden Joko Widodo. 

Dua opsi tersebut adalah dua menjadikan kawasan free trade zone (FTZ) Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus, dan melakukan peleburan BP Batam ke dalam Pemko Batam.

Editor: Surya